Bagikan:

JAKARTA - Mabes Polri menegaskan enam polisi yang diduga menganiaya tahanan Polresta Balikpapan, Herman (39) hingga meninggal dunia saat ini sudah ditetapkan tersangka. Mereka juga dicopot dari jabatan.

"Jadi yang bersangkutan (6 polisi) tersangka ini setelah dimutasi ke Yanma (Pelayanan Markas) juga dicopot dari jabatannya," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa, 9 Februari.

Argo menegaskan, satu dari enam tersangka itu merupakan kepala unit (Kanit) dengan inisial Iptu RH. Tapi untuk lima tersangka lainnya tidak disampaikan gamblang perihal identitasnya.

"Anggota kepolisian yang melakukan pengamiayaan mengakibatkan meninggal tersangka curat (pencurian dengan pemberatan) ini kita kenakan pidana dan kode etik," kata dia menyebut para tersangka juga ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalimantan Timur.

Argo belum bisa menyampaikan kronologis penganiayaan. Keenam polisi ini masih diperiksa intensif.

Tahanan bernama Herman meninggal pada Kamis, 3 Desember 2020. Sehari sebelumnya, Herman dibawa 3 orang tidak dikenal dari rumahnya di Bilangan Muara Rapak, Balikpapan Utara.

Herman kemudian dibawa ke Polresta Balikpapan untuk diperiksa dalam kasus pencurian 2 telepon genggam. Keluarga yang menjenguk tidak diperkenankan bertemu.

Diceritakan pihak keluarga, Herman muntah-muntah dan berulang kali buang air sehingga dibawa petugas ke RS Bhayangkara. Namun Herman tak tertolong dan meninggal dunia.

Ketika jenazah dipulangkan, keluarga menemukan sejumlah luka pada tubuh mendiang. Namun demikian, baru pada 5 Februari 2021 lalu keluarga melaporkan kasusnya ke Propam Polda Kaltim.