JAKARTA - Polri menyebut enam oknum polisi menganiaya tahanan Polresta Balikpapan, Herman (39) hingga meninggal dunia karena tak bisa mengontrol emosi. Herman yang tewas berstatus tahanan kasus pencurian.
"Para tersangka mengakui motifnya adalah hilang kontrol atau hilang kendali sehingga melakukan tindakan kepada saudara Herman," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 18 Februari.
Namun Ramadhan tak merinci soal kronologi penganiayaan itu. Dia hanya menyebut para tersangka bakal menjalani dua proses hukum atas perbutannya.
"Jadi saat ini sudah dilakukan pemeriksaan kode etik dan juga proses pidananya," katanya.
Untuk penerapan sidang kode etik profesi, kata Ramadhan, sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2011.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menyebut enam tersangka penganiayaan terhadap Herman telah dicopot dari jabatan.
"Jadi yang bersangkutan (6 polisi) tersangka ini setelah dimutasi ke Yanma (Pelayanan Markas) juga dicopot dari jabatannya," ujar Argo.
Argo menegaskan, satu dari enam tersangka itu merupakan kepala unit (Kanit) dengan inisial Iptu RH. Tapi untuk lima tersangka lainnya tidak disampaikan gamblang perihal identitasnya.
"Anggota kepolisian yang melakukan pengamiayaan mengakibatkan meninggal tersangka curat (pencurian dengan pemberatan) ini kita kenakan pidana dan kode etik," kata dia menyebut para tersangka juga ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalimantan Timur.
BACA JUGA:
Herman meninggal pada Kamis, 3 Desember 2020. Sehari sebelumnya, Herman dibawa 3 orang tidak dikenal dari rumahnya di Bilangan Muara Rapak, Balikpapan Utara.
Herman kemudian dibawa ke Polresta Balikpapan untuk diperiksa dalam kasus pencurian 2 telepon genggam. Keluarga yang menjenguk tidak diperkenankan bertemu.
Diceritakan pihak keluarga, Herman muntah-muntah dan berulang kali buang air sehingga dibawa petugas ke RS Bhayangkara. Namun Herman tak tertolong dan meninggal dunia.
Ketika jenazah dipulangkan, keluarga menemukan sejumlah luka pada tubuh mendiang. Namun demikian, baru pada 5 Februari 2021 lalu keluarga melaporkan kasusnya ke Propam Polda Kaltim.