Bagikan:

JAKARTA - Polda Kaltim membebastugaskan 6 anggota Polresta Balikpapan yang diduga terlibat dalam kasus meninggalnya Herman (39) saat dalam penanganan Polresta Balikpapan.



“Mereka yang dibebastugaskan yaitu AGS, RH, KKA, ASR, RSS, dan GSR,” kata Kabid Propam Polda Kaltim, Kombes Yudi Arkara Oktobera dilansir Antara, Senin, 8 Februari. 

Peristiwa meninggalnya Herman terjadi pada Kamis, 3 Desember 2020 lalu. Sehari sebelumnya, Herman dibawa 3 orang tidak dikenal dari rumahnya di Bilangan Muara Rapak, Balikpapan Utara.

Herman kemudian dibawa ke Polresta Balikpapan untuk diperiksa dalam kasus pencurian 2 buah telepon genggam. Keluarga yang menjenguk tidak diperkenankan bertemu.



Diceritakan pihak keluarga, Herman muntah-muntah dan berulang kali buang air sehingga dibawa petugas ke RS Bhayangkara. Namun Herman tak tertolong dan meninggal dunia.



Ketika jenazah dipulangkan, keluarga menemukan sejumlah luka pada tubuh mendiang. Namun demikian, baru pada 5 Februari 2021 lalu keluarga melaporkan kasusnya ke Propam Polda Kaltim dengan didampingi tim pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda. 

Propam Polda Kaltim pun bertindak hingga akhirnya muncul 6 nama tersebut. Dari 6 anggota Polresta Balikpapan, 1 orang merupakan perwira dan sisanya bintara dengan pangkat ajun inspektur dan brigadir.



Kombes Yudi melanjutkan, keenam anggota Polresta Balikpapan itu masih menjalani pemeriksaan Propam Polda. Mereka diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, Pasal 7, 13, dan 14 tentang Profesionalisme Kepolisian.

Mereka terancam sanksi dicopot dari jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat.



Mengenai kemungkinan pidana, Kombes Yudi menegaskan, kasusnya akan ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim.





Pembebastugasan adalah untuk memudahkan proses etik dan hukum atas para terduga pelanggar yang berujung kematian tahanan tersebut.



Sebelumnya Propam Polda Kaltim sudah memeriksa 7 orang sebagai saksi, termasuk mereka yang akhirnya dibebastugaskan yaitu petugas di RS Bhayangkara, dan anggota keluarga Herman.



"Tadi Pak Kapolda juga sudah menyampaikan bahwa dia tidak akan menoleransi perbuatan pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran hukum lainnya oleh anggota Polri. Jadi akan ditindak tegas,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana

"Ingat ya, ini adalah komitmen dari Polda Kaltim. Sekarang ini mereka sudah dibebastugaskan dan sedang menjalani pemeriksaan,” tegas Kombes Ade Yaya.