Bagikan:

JAKARTA - Foto Rangga (9), tersebar di banyak akun media sosial. Aksi bocah membela ibunya yang hendak diperkosa menjadi perhatian banyak orang.

Rangga meninggal karena dibacok SA (36), pelaku pemerkosaan ibunya berinisial DI di Aceh Timur, Aceh. Pelakunya merupakan residivis kasus pembunuhan. 

Sejumlah akun Instagram informasi daerah seperti Medan; Makassar; Kutai Kartanegara Kaltim hingga Kupang NTT, mengunggah foto dan kronologi kejadian yang menewaskan bocah Rangga. “Pahlawan cilik dari Aceh”, “Selamat Jalan Pahlawan” demikian keterangan foto yang disematkan dalam unggahan. 

Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo mengatakan SA keluar dari penjara Tanjung Gusta, Medan beberapa bulan lalu setelah mendapat asimilasi COVID-19.

Pelaku pembunuh bocah rangga dan pemerkosa ibunya, SA ditangkap Minggu, 11 Oktober. SA ditangkap saat bersembunyi di perkebunan sawit Desa Alue Gadeng, Kecamatan Bireum Bayeun, Aceh Timur. 

Pelaku ini menurut polisi membunuh Rangga lalu membuang jasad anak itu ke sungai. Di jasad Rangga ditemukan luka benda tajam. 

Iptu Arief memaparkan perkosaan dan pembunuhan terhadap Rangga dilakukan, Sabtu, 10 Oktober dini hari. Pelaku SA, masuk ke dalam rumah DI dengan mencongkel kunci pintu kayu dengan parang. 

"Setelah pintu terbuka, pelaku melihat korban tidur bersama dengan anaknya. Pelaku mendekati korban dan merabanya. Korban terbangun dan melihat pelaku di sampingnya tanpa pakaian serta memegang parang," kata Iptu Arief dilansir aceh.antaranews.com.

Korban menurut dia, membangunkan anaknya agar lari menyelamatkan diri. Tapi Rangga memilih berteriak, hingga akhirnya SA panik dan membacok pundak kanan bocah itu. 

SA lantas membacok kembali Rangga namun ditangkis dengan tangan kanan ibunya sehingga terluka. Pelaku mendorong korban DI lalu membacok leher Rangga serta menusuk pundak kiri dan dada satu kali.

Setelah itu, pelaku SA menurut polisi mencoba memerkosa DI. Pelaku mencekik korban dan membenturkan kepala korban ke jalan beton dekat rumahnya. 

Korban DI dibawa pelaku ke perkebunan sawit lalu diperkosa lagi. Kekejian pelaku berlanjut saat pelaku kembali ke rumah dan membawa karung berisi jasad bocah Rangga. 

Jasad anak korban ditemukan dalam keadaan terapung di sungai, Minggu, 11 Oktober sore. Jasad anak tersebut ditemukan dengan kondisi luka sejumlah bagian tubuh.

Kini pelaku pembunuhan Rangga diproses hukum. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 jo 340 jo 285 jo 351 Ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Iptu Arief.