MAKASSAR - Pelaku penganiaya bayi hingga babak belur ditangkap polisi. Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari ibu korban.
Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi mengejar pelaku pada siang tadi.
“Alhamdulillah pelaku sudah kita amankan, dan sekarang ada di Mapolsek," kata Kompol Jamal Fathur kepada wartawan, Selasa 9 Februari.
Pelaku penganiaya bayi hingga babak belur ditangkap di Jalan AP Pettarani Makassar. Pelaku ditangkap tim Resmob dan langsung digelandang ke Polsek Panakkukang.
"Pasal yang kami terapkan itu yaitu Pasal 85 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara," sambung Kompol Jamal Fathur.
BACA JUGA:
Bayi ini mengalami luka memar di sekujur tubuhnya. Bayi ini dianiaya oleh pria yang kini diburu polisi.
Penganiayaan bayi di Makassar terjadi di kos ibu korban di Panaikang, Panakkukang pada Senin, 8 Februari.
"Anak tersebut rewel (diduga penyebab penganiayaan, red). Mereka tinggal berdua di salah satu kos kontrakan di Jalan Haji Kalla Kota Makassar," ujarnya.
Ibu korban tak terima dengan perlakuan pacarnya sehingga melaporkan kasus ini ke polisi.
"Sempat datang melapor, kemudian (korban) dibawa ke rumah sakit untuk visum dan dokter sarankan untuk tinggal mendapatkan perawatan," ungkapnya.