SURABAYA - Jumlah denda hasil operasi yustisi penertiban protokol kesehatan (Prokes) COVID-19 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Timur, mencapai Rp810 juta.
Denda administrasi ini dibayarkan oleh 16.647 pelangga prokes, selama PPKM Mikro sejak 23 Februari-8 Maret di 38 kabupaten/kota di Jatim.
"Jumlah pelanggar yang terjaring operasi yustisi di Jatim sangat banyak, mencapai 6,4 juta orang," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, di Surabaya, Selasa, 9 Maret.
Gatot menjelaskan, 6,4 juta orang yang terjaring operasi yustisi itu ada yang mendapat teguran lisan, tertulis hingga sanksi denda. Rinciannya, 4,6 juta orang pelanggar mendapat teguran lisan, 679 ribu orang mendapat teguran tertulis, dan 16.647 wajib bayar denda.
BACA JUGA:
Sementara pelanggaran prokes terbanyak ditemukan di restauran sebanyak 153.419 pelanggar. Kemudian sebanyak 116.385 pelanggar di tempat ibadah, 66.044 pelanggar di mal, 56.769 pelanggar di pasar. Tercatat juga 23.618 pelanggar di terminal dan 18.543 pelanggar di tempat wisata.
"Para pelanggar prokes rata-rata tidak menerapkan prokes dengan baik dan benar saat razia, seperti tidak memakai masker dengan benar," kata Gatot.
Selain membayar denda, kata Gatot, ada 37.288 Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelanggar disita oleh petugas. Karena itu, Gatot mengingatkan agar masyarakat lebih patuh dalam PPKM Mikro yang diperpanjang mulai 9-23 Maret.
"Mari kita semua patuhi prokes. Selain menjaga diri masing-masing, juga untuk keluarga, dan orang sekitar dari COVID-19," kata Gatot.