Bagikan:

BANYUWANGI - Kepala Desa (Kades) Temuguruh Asmuni dihukum membayar denda Rp48 ribu karena melanggar aturan PPKM gara-gara menggelar hajatan. 

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Khamozaru Waruwu mengatakan, tidak ada yang salah dengan vonis yang dijatuhkan hakim. Hakim menurutnya merujuk pada Perda Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Dalam Perda tersebut, denda maksimal sebesar Rp50 Ribu.

"Barangkali hakimnya mengacu pada Perda karena di sana kan dikatakan 50 ribu denda paling banyak," kata dia, Selasa, 27 Juli.

Sementara di hari yang sama anggota DPRD Banyuwangi Syamsul Arifin juga menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Banyuwangi. Dia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman denda Rp500 ribu karena menggelar hajatan anaknya. 

Khamozaru menjelaskan alasan beda hukuman denda karena kemungkinan majelis hakim merujuk aturan yang berbeda. 

Dalam sidang Syamsul, hakim merujuk Pergub Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang penerapan Prokes di masa pandemi Covid-19.  Dalam Pergub ini denda maksimal disebutkan sebanyak Rp 500 ribu.

Khamozaru mengatakan nominal atau nilai denda tak bisa jadi tolak ukur efek jera. Menurutnya, terkait efek jera sifatnya subjektif karena hukuman sosial ternyata bisa memberikan efek jera yang lebih.

"Ketika ada hukuman sosial masyarakat, ia jadi malu. Jadi tidak dari nilai atau valuenya," katanya.

Menurutnya, ketika pejabat terbukti bersalah maka itu sudah bisa disebut sebagai hukuman sosial.

"Itu sudah jadi penghukuman sosial ia tak bisa jadi teladan masyarakat. Ini efek jeranya, bukan value atau denda," kata dia.