BANYUWANGI - Anggota DPRD Banyuwangi Samsul Arifin menjalani sidang sidang tindak pidana ringan di PN Banyuwangi terkait pelanggaran aturan PPKM. Politikus PPP ini divonis bersalah dan dijatuhi hukuman denda Rp500 ribu karena menggelar hajatan pernikahan anaknya.
"Samsul denda 500 ribu biaya perkara 5.000," kata Humas PN I Komang Didiek Prayoga saat dihubungi, Senin, 26 Juli.
Samsul dinyatakan bersalah karena tak mematuhi pembatasan kegiatan masyarakat dengan menggelar hajatan.
Hal tersebut sesuai Pasal 49 ayat (1), (2), dan (3), Jo Pasal 27 c ayat huruf a atau pasal 27 c huruf b Perda Provinsi Jatim No 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, jo Pasal (5) ayat 1 Pergub Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang penerapan prokes di masa pandemi COVID-19
Seorang anggota DPRD Banyuwangi, berinisial SA menggelar hajatan pernikahan anaknya, pada Sabtu, 24 Juli.
Padahal, saat ini gelaran hajatan dilarang di saat penerapan PPKM level 3-4. Video hajatan berdurasi 5 detik itu sempat viral di aplikasi percakapan WhatsApp.
Nampak dalam video itu, sejumlah undangan duduk berderet di tenda pelaminan. Juga terdengar alunan musik pengiring pernikahan.
BACA JUGA:
Kapolsek Kalibaru AKP Abdul Jabar menyesalkan adanya pesta pernikahan itu. Padahal, tiga hari sebelum acara sudah diingatkan untuk menunda pesta pernikahan. Namun tanpa izin, SA tetap melangsungkan hajatan.
"Anggota DPRD fraksi PPP, tiga hari sebelumnya saya, ketua satgas (Kecamatan), dan Danrami mendatangi sudah mengingatkan dan tak boleh karena PPKM Darurat. Ternyata tetap dilaksanakan," kata Jabar saat dihubungi, Minggu, 25 Juli.
Awalnya SA sepakat hanya menggelar akad nikah anaknya pada Jumat, 23 Juli. Namun pada Sabtu, 24 Juli digelar resepsi pernikahan.
Video resepsi itu lantas diterima pihak kepolisian pada Sabtu, 24 Juli malam. Ketika didatangi tempat resepsi sudah sepi dan tamu undangan sudah pulang.