SURABAYA - Santriwati melaporkan seorang pengasuh Pondok Pesantren di Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, berinisial FZ, 53, ke Polresta Banyuwangi. FZ diduga melakukan pencabulan terhadap santriwati yang masih duduk di bangku SMA.
"Berdasarkan data sementata, ada enam korban. Lima orang santri perempuan, dan satu santri laki-laki," kata Sekjen Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), Veri Kurniawan, dikonfirmasi, Jumat, 24 Juni.
Keenam korban tersebut, lanjut Veri, merupakan santri yang mengabdi di rumah terlapor atau istilahnya santri dalem. Dugaan pencabulan terjadi di rumah terlapor yang berada di belakang gedung pesantren.
Para korban terpaksa menuruti syahwat terlapor karena diancam. Ada juga yang diiming-imingi sejumlah uang sebesar Rp500 ribu.
"Dari enam korban, satu disetubuhi, yang lainnya dilecehkan. Diiming-imingi mahar atau uang Rp500 ribu. Tidak suka sama suka," katanya.
Menurutnya, para korban sudah melaporkan FZ ke Polresta Banyuwangi pada Jumat, 17 Juni 2022 lalu.
"Beberapa hari kemudian kepolisian juga sudah mengirimkan surat panggilan ke terlapor di rumahnya. Tapi terlapor ini sudah tidak ada di rumah," ujarnya.
BACA JUGA:
Kasus itu terungkap ketika salah satu korban mengadu ke seorang guru yang mengajar di sekolah, yang berada di bawah naungan yayasan pesantren milik terlapor. Korban mengadu karena telah dicabuli terlapor FZ.
"Guru itu kemudian melapor ke kepala sekolah. Karena ini menyangkut nama baik banyak pihak, juga yayasan, maka didiamkan dulu," ujarnya.
Kendati begitu, penelusuran tetap dilakukan. Ternyata dalam penelusuran korban tidak hanya satu orang, tapi ada juga lima korban lainnya. Para korban didampingi pihak keluarga dan aktivis TRC PPA, untuk kemudian melapor ke Polresta Banyuwangi.
"Hingga saat ini terlapor tidak ada di rumahnya," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarna Praja, membenarkan adanya laporan dugaan kasus pencabulan santri pada Jumat, 17 Juni 2022. Terkait hal itu, Agus mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang.
"Laporannya persetubuhan dan pencabulan di bawah umur. Penyidik sudah melakukan pemeriksaan para korban," katanya.
Selain mengelola yayasan pesantren, terlapor FZ merupakan politikus yang pernah menjadi anggota DPRD Banyuwangi. Dia juga pernah menjadi pimpinan cabang salah satu partai politik di Banyuwangi selama dua periode.
FZ juga merupakan mantan anggota DPRD Jatim periode 2014-2019. Kemudian FZ juga sempat maju sebagai calon legislatif (caleg) tingkat DPR dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2019 lalu, namun tidak terpilih.