BANYUWANGI - Asmuni, Kepala Desa Temuguruh, Asmuni divonis bersalah dalam sidang tindak pidana ringan pelanggaran protokol kesehatan di PN Banyuwangi, Jawa Timur.
Asmuni dihukum denda Rp48 ribu karena dinyatakan bersalah melanggar aturan PPKM karena menggelar hajatan saat PPKM.
"Untuk kepala desa hukumannya denda Rp48.000 dan biaya perkara Rp2.000," kata Humas PN Banyuwangi, I Komang Didiek Prayoga saat dihubungi, Senin, 26 Juli.
Komang mengtakan, Asmuni dinyatakan bersalah karena tak mematuhi PPKM dengan menggelar hajatan. Aturan ini terkait
Pasal 49 ayat (1), (2), dan (3), jo Pasal 27 c ayat huruf a atau pasal 27 c huruf b Perda Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, jo Pasal (5) ayat 1 Pergub Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang penerapan prokes di masa pandemi COVID-19.
Barang bukti dalam perkara ini yakni dua buah buku tamu dan satu undangan pernikahan.
Asmuni mengaku menerima vonis tersebut dan meminta maaf kepada masyarakat.
"Saya mohon maaf yang sebesarnya kepada semua pahak, ini kekhilafan kami," katanya kepada wartawan.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, video acara hajatan di kantor desa di Banyuwangi viral di media sosial.
Wakil Ketua Satgas COVID-19 Banyuwangi Letkol Inf Yuli Eko Purwanto mengatakan, kasus ini menjadi preseden buruk di tengah upaya penanganan dan pencegahan penularan COVID-19.
Tampak dalam video, resepsi digelar di balai desa lengkap dengan tenda dan hiasan janur kuning. Tak hanya itu, ada beberapa pengeras suara yang diletakkan di depan balai desa dalam acara resepsi tersebut.