Bagikan:

BANYUWANGI - Polisi menyebut hajatan pernikahan yang digelar Kepala Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Jatim, saat PPKM Darurat tak berizin atau rekomendasi dari Satgas COVID-19.

Hal ini diketahui setelah polisi meminta keterangan Satgas Covid-19 Kecamatan Sempu. 

"Jadi tidak ada ada sama sekali (izin) baik dari kita, Satgas Kabupaten maupun dari Satgas Kecamatan," kata Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu, Senin, 12 Juli. 

AKBP Nasrun mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti terkait kasus ini.

"Bukti-bukti kita kumpulkan dulu. Mohon bersabar, tetap kita lakukan penyelidikan. Dalam minggu ini kades akan kita panggil dan kita mintai keterangan. Supaya apa? Supaya jelas, apakah informasi tersebut benar atau tidak," kata dia.

Pemeriksaan dilakukan juga untuk memastikan apakah dalam pelaksanakaan kegiatan tidak mematuhi aturan PPKM Darurat. 

"Apakah benar pelaksanaan kegiatan itu berkerumun. Apakah benar peringatan yang disampaikan polsek atau satgas kecamatan tidak diindahkan oleh pak kades. Ini yang sedang kita kumpulkan buktinya," imbuh AKBP Nasrun .

Jika ditemukan unsur pidana, kata Nasrun, maka akan diproses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. 

"Nanti sesuai dengan bukti-bukti tentu akan kita proses (hukum). Sudah ada Undang-Undang yang mengatur baik hukuman denda maupun kurungannya," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video acara hajatan di kantor desa di Banyuwangi, Jawa Timur, viral di media sosial.

Ada pun pihak yang menggelar hajatan adalah seorang Kepala Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, berinisial AS.