Kades di Banyuwangi Gelar Hajatan di Kantor Desa saat PPKM Darurat Bakal Diproses Hukum
ILUSTRASI/PIXABAY

Bagikan:

BANYUWANGI - Bupati Banyuwangi, Jawa Timur, Ipuk Fiestiandani menegur kepala desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, berinisial AS, yang menggelar hajatan saat PPKM Darurat.

"Kemarin sudah kita tegur keras kades tersebut, termasuk Pak Camat sudah kita tegur. Untuk sanksi nanti kita serahkan ke APH (aparat penegak hukum)," kata Ipuk di kantor Satgas COVID-19 Banyuwangi.

"Di saat kita semua coba mengurangi potensi kerumunan, sebenarnya semua juga harus paham tentang hal ini," imbuh Ipuk.

Ipuk mengatakan hajatan itu digelar Kades Temuguruh sehari setelah adanya revisi Instruksi Mendagri tentang larangan hajatan selama PPKM Darurat.

Sebelumnya dalam Instruksi Mendagri 15/2021 masih membolehkan resepsi maksimal dihadiri 30 orang saat PPKM Darurat.

Namun, aturan itu kemudian direvisi sesuai Instruksi Mendagri 19/2021 di mana hajatan pernikahan tidak diperbolehkan.

"Teman-teman harus menyadari kalau punya hajatan, satu hari sebelum acara persiapan pasti sudah matang," kata Ipuk.

Bupati Ipuk mengatakan, kasus ini menjadi perhatian di tengah merebaknya kasus COVID-19. Apalagi resepsi digelar di kantor desa setempat.

Terkait kasus ini, polisi menyelidiki acara hajatan pernikahan di kantor Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi.

Penyelidikan ini untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam acara hajatan tersebut.

"Ini kita lihat dulu, pelaksanaan tanggal 10. Namun demikian, kita akan melakukan penyelidikan. Kita akan kumpulkan informasi tersebut," kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu.