Bupati Banyuwangi Ipuk Tak Larang Hajatan Meski Bermunculan Klaster COVID-19
ILUSTRASI/PIXABAY

Bagikan:

BANYUWANGI - Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani belum mengeluarkan larangan hajatan di wilayahnya. Klaster hajatan sudah dua kali ditemukan di Banyuwangi.

Klaster hajatan terjadi di Desa Wiringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo dengan 46 warga yang terpapar COVID-19. Ada juga klaster hajatan di Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo, dengan 14 orang terkonfirmasi positif COVID-19.

"Sementara kita belum ada larangan, izinnya persyaratan prokes ketat," kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di RSUD Blambangan, Selasa, 22 Juni. 

Ipuk mengatkan hajatan tetap boleh digelar asalkan memenuhi protokol kesehtaan. Bila ada hajatan yang melanggar. ketentuan, pihaknya akan membubarkan hajatan tersebut. 

"Hajatan kalau tidak siap prokes ketat, akan kita bubarkan. Nanti jangan marah, ini berkaitan gas dan rem," katanya.

Belum dilarangnya hajatan ini disebut Ipuk terkait dengan upaya menggerakan ekonomi di Banyuwangi. Hajatan pernikahan menurutnya menggerakan ekonomi terkait dengan katering, hiburan kesenian hingga penata rias. 

"Ini hubungannya ekonomi. Kalau kita perketat nanti ekonomi akan berpengaruh. Kita berikan kesempatan ke masyarakat ekonomi tumbuh. Jika masih melanggar akan melarang," katanya. 

Saat ini meningkatnya kasus COVID-19 berimbas terhadap jumlah keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) rumah sakit rujukan COVID-19 di Banyuwangi.

BOR Instalasi rawat intensif atau ICU di 5 rumah sakit rujukan di Banyuwangi sudah di angka 87 persen dari total bed sebanyak 23.  Sementara BOR isolasi sudah terisi 44 persen dari total bed 203. 

Data dari Dinkes Banyuwangi, sebanyak 6.902 warga terpapar COVID-19 per 21 Juni. Dari jumlah itu, 278 orang dirawat, 5.923 sembuh, dan 701 orang meninggal dunia.