Bagikan:

BANYUWANGI – Anggota Polresta Banyuwangi, Jawa Timur berinisial R yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dikenai sanksi kode etik berupa penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan. Selain itu polisi berpangkat Bripka itu juga harus menjalani masa 6 bulan rehabilitasi.

Kasi Propam Polresta Banyuwangi, Ipda Akrianto mengatakan sidang internal atau disiplin tersebut, dilakukan setelah oknum tersebut setelah menjalani sidang pidana. 

Sidang disiplin disebut melihat tingkat kesalahan oknum. Sanksi penundaan berupa penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan diberikan selama kurun waktu setahun. 

"Seluruh anggota Polri yang terlibat kasus memang harus menjalani sidang disiplin yang dilaksanakan secara internal, salah satunya anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika tersebut. Dikenakan penundaan, sehingga R selama setahun tidak bisa menempuh pendidikan dan kenaikan pangkat," katanya, Senin 24 Januari.  

Akrianto menambahkan, sanksi tersebut resmi diputuskan setelah putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi sudah inkrah atau berkekuatan hukum. Saat ini, kasus tersebut masih dalam upaya banding yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU).

 "Jadi R akan menjalani setelah hasil banding keluar dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya," tegasnya.

Sebagai informasi, polisi berpangkat Bripka berinisial R (38) tersebut tertangkap basah tengah melakukan pesta sabu bersama dua kolega, yakni MH (54) kepala desa Watukebo, Wongsorejo dan WW (40) pengusaha benur, asal Desa Bajulmati, Wongsorejo.

Majelis Hakim PN Banyuwangi menjatuhkan vonis kepada oknum polisi, oknum kepala desa (kades) dan seorang pengusaha dalam perkara narkoba. Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman rehabilitasi selama enam bulan.