Barang Bukti  Sabu Tak Sampai 1 Gram, Coki Pardede Bisa Diupayakan Rehabilitasi
Coki Pardede dianggap sebagai pengguna yang seharusnya dilindungi. (foto: tangkapan layar youtube)

Bagikan:

JAKARTA - Komika Reza Pardede alias Coki Pardede ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggunaan narkotika jenis sabu. Barang bukti sabu yang ditemukan seberat 0,5 gram.

Namun, alih-alih ditahan, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebut Coki Pardede bisa diupayakan untuk menjalani rehabilitas. Sebab, sabu yang dimiliki Coki tak sampai 1 gram.

"Merujuk pengaturan gramatur kepemilikan narkotika jenis sabu di bawah 1 gram berdasarkan SEMA 4/2010 jo. SEMA 3/2011, maka Coki dapat diklasifikasikan sebagai pengguna narkotika dan wajib diupayakan rehabilitasi," kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu dalam keterangannya, Minggu, 5 September.

Upaya rehabilitasi ini juga sejalan dengan Pedoman Penuntututan Pedoman Penuntutan Jaksa Nomor 11/2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika, yang menentukan pengguna narkotika yang dikenakan Pasal 127 UU Narkotika harus untuk segera direhabilitasi.

Erasmus menuturkan, penegak hukum harus bisa menghadapkan tim asesmen terpadu (TAT) untuk memastikan posisi Coki sebagai pengguna narkoba. "Hasil dari TAT ini akan menjadi dasar kuat rehabilitasi pada Coki," ucap Erasmus.

Kondisi barang bukti yang masih berada di bawah ambang batas oleh ketentuan yang ada, menurut Erasmus, maka Coki sebagai pengguna yang seharusnya dilindungi bukan untuk dipermalukan apalagi dihukum.

"Tindakan ini hanya akan memberikan stigma yang buruk dan membuat akses terhadap kesehatan bagi pengguna narkotika akan semakin jauh," tuturnya.

Erasmus memandang, UU Narkotika lagi-lagi gagal dan tidak solutif atas permasalahan peredaran gelap narkotika di Indonesia.

"UU Narkotika hanya membuka peluang besar yang menyasar pengguna narkotika yang harusnya dilindungi bukan dihukum, dan ujung-ujungnya adalah kriminalisasi pengguna narkotika," ucap Erasmus.

"Maka, ICJR kembali menyerukan adanya perubahan UU Narkotika untuk memastikan pengguna narkotika terhindar dari hukuman penjara, pendekatan Kesehatan harus menggantikan pendekatan kriminal yang selama ini terbukti gagal," lanjutnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menanggapi soal peluang Coki untuk direhabilitasi. Yusri juga mempersilakan Coki untuk mengajukan upaya rehabilitasi.

"Masih kita proses. Aturan mekanismenya ada nanti. Silaklan saja, itu haknya (mengajukan rehabilitas). Itu yang (menentukan) rehab atau tidak, berdasar asesmen BNN (Badan Narkotika Nasional)," tutur Yusri.

Sebagai informasi, kemarin Polres Metro Kota Tangerang telah menetapkan Coki Pardede sebagai tersangka penggunaan sabu setelah penangkapan pada Kamis, 2 September lalu. Selain Coki, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka di antaranya adalah WL yang berperan sebagai kurir pengantar sabu kepada Coki dan RA sebagai bandar atau pemasok narkoba.

Ketiganya dikenakan pasal l 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun.