Bagikan:

JAKARTA - Petugas Polres Metro Jakarta Selatan melimpahkan proses hukum tindak penyalahgunaan narkotika terhadap mantan penyanyi cilik Iyut Bing Slamet melalui rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

"Iyut sudah direhabilitasi sejak dikeluarkannya asesmen dari BNNK Jakarta Selatan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sa'bani saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 9 Desember.

Wadi menyebutkan, sejak dikeluarkannya asesmen dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan, Iyut menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

"Selanjutnya untuk masa proses rehabilitasi selama tiga bulan sesuai dengan program dari RSKO Cibubur," ujar Wadi.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan melakukan asesmen terhadap adik dari aktor Adi Bing Slamet tersebut dan mengeluarkan rekomendasi agar dilakukan rehabilitasi.

Hasil asesmen internal BNNK Jakarta Selatan menyatakan Iyut yang memiliki nama asli Ratna Fairuz Albar sebagai penyalah guna dengan kategori ketergantungan narkoba sedang.

Wadi menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan didukung dengan hasil assesmen dari BNNK maka untuk kasus Iyut selanjutnya dilimpahkan ke rehabilitasi negara untuk mendapatkan rehabilitasi medis maupun sosial,

Sementara itu, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan memburu penjual sabu kepada Iyut yang diketahui melarikan diri saat penangkapan terjadi.

Wadi menyebutkan, penjual sabu tersebut merupakan tetangga Iyut yang tinggal di kawasan Johar, Baru, Jakarta Pusat.

"Dari pertama itu sudah langsung kabur, penyuplainyakan tetangga sebelahnya. Tahu ada ramai dia langsung minggat. Saat ini sedang kita kejar," ungkap Wadi.

Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Iyut Bing Slamet di rumahnya kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis, 3 Desember, pukul 23.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti petunjuk penggunaan narkoba berupa alat hisap sabu (bong), dua korek gas, dan paper klip bekas penyimpanan sabu yang sudah digunakan.

Polisi juga melakukan tes urine terhadap Iyut yang hasilnya dinyatakan positif menggunakan metafetamin.

Iyut diketahui sudah pernah ditangkap atas kasus yang sama penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Maret 2011, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,4 gram, dan dihukum satu tahun pidana penjara.

Dari hasil penyelidikan, Iyut sudah menggunakan narkoba jenis sabu sejak 2004 secara putus nyambung (pengguna rekreasional) tergantung kondisi keuangannya.