Bagikan:

JAKARTA - Polisi memaparkan hasil pemeriksaan sementara terhadap mantan artis cilik Iyut Bing Slamet alias IBS yang terjerat kasus narkotika jenis sabu. Hasilnya, Iyut diketahui telah mengkonsumsi narkoba sejak 16 tahun lalu.

"Memang yang bersangkutan dari pengakuannya sudah memakai dari 2004," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono kepada wartawan, Sabtu, 5 Desember.

Namun, tak ditegaskan apakah Iyut selama belasan tahun itu menjadi pengguna aktif nakoba. Sebab, Budi hanya menyebut jika Iyut terakhir mengkonsumsi sabu pada awal Desember ini.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan bahwa yang bersangkutan terakhir memakai pada 1 Desember 2020," ucapnya.

Saat ini, penyidik masih memeriksa Iyut secara intensif. Sebab, belum ada keterangan soal asal usul narkoba itu. Sehingga penyidik terus menggali keterangannya.

"Sementara masih kita kembangkan lagi ke siapa dia membelinya. Tapi yang bersangkutan dari barang bukti yang kita temukan dan tes urine positif," katanya.

Dalam perkara ini, penyidik memperkasangkakan Iyut dengan Pasal127 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sebelumnya, Adapun IBS atau Iyut Bing Slamet ditangkap dikediamannya di Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Kamis 3 Desember. Dari penangkapan polisi mengamankan sejumlah alat butki. Beberapa di antaranya satu klip plastik sabu sisa pakai dan ponsel.