DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali dengan Nomor 10 Tahun 2021. Pergub ini mengatur penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan serta pengendalian COVID-19.
"Peraturan Gubernur ini, merupakan perubahan dari Pergub Nomor 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 dalam tatanan kehidupan era baru," kata Koster dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 Maret.
Pergub ini dikeluarkan karena masih tingginya penularan COVID-19 di Bali yang ditandai peningkatan kasus harian.
Selain itu, Pergub ini menambah ketentuanmengenai sanksi bagi Warga Negara Asing (WNA) atau wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali. WNA melanggar protokol kesehatan akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta untuk pelanggaran pertama. Bila pelanggaran prokes terulang oleh WNA yang sama, sanksinya deportasi.
"Penanganan pelanggaran oleh WNA atau wisatawan mancanegara selain melibatkan unsur TNI, Polri, dan atau Satpol PP juga melibatkan instansi vertikal terkait seperti Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali," imbuh Koster.
Selain itu, Koster menyampaikan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2021, tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis desa atau kelurahan dalam tatanan kehidupan era baru di Bali.
Dalam SE ini, terdapat beberapa pengaturan baru yang merupakan perubahan dari SE terdahulu Nomor 05 Tahun 2021. Yaitu, kegiatan di restoran atau rumah makan serta warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Sedangkan jam operasional yang semula dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WITA dilonggarkan hingga pukul 22.00 WITA, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sedangkan, untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional
kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal hingga pukul 22.00 WITA dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
BACA JUGA:
Kemudian, untuk fasilitas umum, kegiatan adat, agama, dan sosial budaya, diizinkan dapat dibuka dan dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Jumlah peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas, yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta mempersyaratkan rapid test antigen bagi panitia dan peserta yang hadir.
Selanjutnya, untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali terdapat perubahan dengan ketentuan bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang semula paling lama 1 x 24 Jam diubah menjadi paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan, untuk pelaku perjalanan dengan transportasi darat dan laut tetap diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Dengan pengaturan yang lebih longgar diharapkan akan memberi kesempatan yang lebih besar kepada pedagang dan pelaku usaha lainnya untuk meningkatkan aktivitas perekonomian masyarakat. Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan hari Senin tanggal 22 Maret 2021," ujar Koster.