Bagikan:

JAKARTA - Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, pihaknya telah menindak 5,7 juta pelanggar protokol kesehatan COVID-19. Penindakan dilakukan saat operasi yustisi yang dilakukan sejak 14 September hingga 11 Oktober.

"Kami mencatat ada penindakan sebanyak 5.745.700 kali penindakan yang kami lakukan dengan macam-macam sanksi di seluruh Indonesia," kata Eddy dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube BNPB, Senin, 12 Oktober.

Dari jutaan pelanggaran dalam operasi yang dilakukan oleh sejumlah pihak seperti TNI, Satpol PP, hingga kejaksaan dan pengadilan tersebut, denda yang terkumpul lebih dari Rp3,2 miliar. Selain itu, ada hukuman lain berupa peringatan hingga hukuman kurungan.

"Dendanya ini kurang lebih sebanyak Rp3.273.718.675. Kemudian ada juga yang hukuman kurungan itu ada 4 kasus ya, ini di Jawa Timur dilakukan," ujarnya.

Eddy menyebut operasi yustisi protokol kesehatan ini akan terus dilaksanakan dari tingkat Polsek hingga Polda di seluruh wilayah di Indonesia. Tujuannya, agar seluruh pihak dapat mematuhi protokol seperti menjaga jarak, memakai masker, dan rajin mencuci tangan tanpa terkecuali.

"Karena kalau pada hulunya bisa kita putus penyebaran daripada mata rantai COVID-19 ini dengan operasi tersebut, tentu ada kegiatan lain yang saya kira penyebarannya bisa diminimalisir. Polri tidak bekerja sendiri, tentunya bersama-sama," tegasnya.

Lebih lanjut, Eddy menegaskan Polri selalu berkomitmen dalam penerapan protokol kesehatan. Bukan hanya melalui operasi yustisi, tapi juga penerapan protokol kesehatan di internalnya sebagai langkah untuk memberikan contoh kepada masyarakat. 

Dirinya bahkan berjanji akan menindak tegak personelnya yang tak mematuhi protokol kesehatan. Tak tanggung-tanggung, dia bahkan menegaskan anggota Polri yang tak menaati protokol kesehatan bisa dicopot dari jabatannya.

"Bila ada anggota yang melanggar kita ambil tindakan mulai dari teguran, disiplin, sampai pencopotan jabatan. Dengan ini anggota Polri di seluruh RI punya komitmen kuat di internalnya untuk menegakkan protokol ini dan kepada masyarakat," pungkasnya.