Napi Narkoba WN China Cai Chang Sudah 2 Kali Berhasil Kabur dari Sel Tahanan
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Cai Chang Pan alias Antoni, terpidana kasus narkoba bukan baru kali ini saja berhasil kabur dari tahanan. Warga negara China sebelumnya juga berhasil kabur saat masih menjadi tahanan narkoba Bareskrim Polri di Rutan Narkoba Cawang Jakarta Timur 2017.

Cai Chang Pan alias Antoni kabur pada Selasa, 24 Januari 2017. Namun pria kelahiran Fujian, 7 Januari 1967 berhasil kabur hanya dalam hitungan hari. Cai Chang Pan berhasil ditangkap kembali pada 28 Januari 2017 di Sukabumi.

Kali ini, Cai Chang Pan kembali berulah. Dia berhasil kabur dari Lapas Kelas I Tangerang. Cai Chang Pan kabur dengan cara serupa, yakni melubangi lantai tahanan sampai tembus ke luar pagar sel.

Kamera pengawas di sekitar Lapas Kelas I Tangerang merekam Cai Chang Pan alias Antoni kabur melewati gorong-gorong. Dia kabur sekira pukul 02.00 WIB dini hari, Senin 14 September. Artinya sudah delapan hari dia melarikan diri namun belum tertangkap.

Pihak terkait masih melakukan pengejaran. Bahkan, Polda Metro jaya turun tangan membantu mencari tahanan yang dua kali berhasil kabur.

Direktorat Jenderal Pemasyakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM sudah menyurati Imigrasi untuk mencekal Antoni. Sehingga, dia tidak akan bisa kabur ke luar negeri.

"Upaya yang sudah dilakukan adalah surat permohonan yang dikirimkan kepada direktur Jenderal Imigrasi agar yang bersangkutan ditetapkan dalam daftar pencekalan orang atau daftar pencekalan," ucap Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti, Senin, 21 September.

Adapun Chai Chang Pan alias Antoni berhasil kabur dari Lapas Kelas I Tangerang pada Senin, 14 September. Dia kabur dengan cara melubangi tembok dan masuk gorong-gorong. Dimana di dalam sel ditemukan obeng.

Dikutip dari direktori Mahkamah Agung (MA), Cai Chang Pan alias Antoni divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Juli 2017 karena kasus narkoba. Terpidana mati ini lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 28 September 2017, namun ditolak.

Cai Chang Pan divonis bersalah atas kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1.135 bungkus plastik. Total berat sabu disebut dalam putusan pengadilan mencapai 135 kilogram.