Polisi Beberkan Lokasi dan Cara Napi Vonis Mati Cai Changpan Buat Lubang Pelarian
Ilustrasi/Gedung Polda Metro Jaya (Angga Nugraha VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi membeberkan lubang yang digunakan Cai Changpan untuk kabur dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang. Lubang untuk kabur itu berada di bawah tempat tidur dalam sel tahanan napi vonis mati kasus narkoba itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Cai Changpan menggali lubang dari sel tahanan hingga ke gorong-gorong yang diperkirakan sepanjang 30 meter.

"Dia geser tempat tidur baru dilubangi, setelah sudah gali tanah dia tutup lagi," ujar Yusri kepada wartawan, Kamis, 1 Oktober.

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi, Cai Changpan membuat lubang itu hanya di malam hari. Tujuannya agar aksinya itu tak dicurigai petugas.

"Dia bekerja jam 10 malam sampai jam 5 pagi. Jadi kalau diliat kondisi (aman)," kata dia.

Selain itu, dalam menggali lubang Cai Changpan setiap harinya menargetkan sebanyak dua kantong plastik. Plastik berisi tanah itu pun langsung dibuang.

"Yang dia lakukan adalah setiap lubangi itu sehari dua plastik tanah dan dibuang ke tempat sampah. Itu pengakuan teman sekamar," kata Yusri.

Cai Changpan alias Antoni berhasil kabur dari Lapas Kelas I Tangerang pada Senin, 14 September. Dia kabur dengan cara melubangi tembok dan masuk gorong-gorong. Dalam sel ditemukan sekop dan beberapa peralatan lainnya yang diduga digunakan untuk melarikan diri.

Dikutip dari direktori Mahkamah Agung (MA), Cai Changpan alias Antoni divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Juli 2017 karena kasus narkoba. Terpidana mati ini lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 28 September 2017, namun ditolak.

Cai Changpan divonis bersalah atas kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1.135 bungkus plastik. Total berat sabu disebut dalam putusan pengadilan mencapai 135 kilogram.