Lubang Pelarian Cai Changpan Dibuat dengan Sekop Selama 8 Bulan
Ilustrasi/Pixabay

Bagikan:

JAKARTA - Penyelidikan perkara pelarian Cai Changpan dari Lapas Klas I Tangerang menemukan sejumlah fakta baru. Salah satunya soal alat yang digunakan untuk membuat lubang pelarian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, narapidana narkoba itu tak hanya menggunakan obeng. Berdasarkan penelusuran di lokasi kejadian, Cai Changpan membuat lubang salah satunya dengan sekop.

"Dia menggunakan sekop. Alat-alat uang kita temukan di TKP itu seperti besi, obeng, pahat karung tanah," ujar Yusri kepada wartawan, Selasa, 29 September.

Sementara dari hasil pemeriksaan saksi yang merupakan teman satu sel, Cai Changpan membuat lubang pelarian selama delapan bulan. Lubang yang dibuat sepanjang 30 meter. Tapi tak dijelaskan secara rinci di mana lubang itu dibuat hingga akhirnya tembus ke gorong-gorong.

"Panjang sekitar 30, turun 2 meter dari ke sampai ke gorong-gorong sana (luar Lapas) sampai 30 meter," kata dia.

Dengan lubang yang dibuat Cai Changpan, seseorang hanya membutukan waktu kurang dari setengah jam untuk keluar dari Lapas. Hal itu diketahui berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara.

"Pengecekan olah TKP kesana dengan mengambil sampel orang yang masuk (ke lubang) kedalam memang muat. Itu bisa memakan waktu sampai 20 menitan, karena memang sangat kecil dan panjang dengan panjang 30 meter," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, keberadaan Cai Changpan sempat diketahui pulang ke rumahnya di kawasan Bogor, Jawa Barat. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan istrinya.

"Karena memang jeda waktu dia melarikan diri sekitar 4-5 jam itu dia sudah sampai di kediamannya di daerah Tejo, Bogor sana," kata Yusri.

Selain itu, pada awal pelariannya Cai Changpan juga sempat terlihat warga sekitar. Dia diketahui membeli rokok di warung kelontong dekat Lapas Klas I Tangerang.

"Beberapa saksi-saksi masyarakat di sekitar Lapas memang sempat melihat dia sempat membeli rokok, itu kita lakukan pemeriksaan, ini masih kita dalami terus," kata dia.

Cai Changpan alias Antoni berhasil kabur dari Lapas Kelas I Tangerang pada Senin, 14 September. Dia kabur dengan cara melubangi tembok dan masuk gorong-gorong. Di dalam sel ditemukan obeng.

Dikutip dari direktori Mahkamah Agung (MA), Cai Changpan alias Antoni divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Juli 2017 karena kasus narkoba. Terpidana mati ini lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 28 September 2017, namun ditolak.

Cai Changpan divonis bersalah atas kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1.135 bungkus plastik. Total berat sabu disebut dalam putusan pengadilan mencapai 135 kilogram.