JAKARTA - Polisi membuka kemungkinan bakal ada tersangka lainnya di balik aksi pelarian narapidana narkoba, Cai Changpan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang. Saat ini, polisi menetapkan dua petugas Lapas sebagai tersangka.
"Apa ada kemungkinan lain? Bisa saja, penyidikan masih berjalan ya, karena tim masih kerja terus apakah nanti ada tersangka lain kita tunggu saja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu, 7 Oktober.
Sementara, untuk dua petugas Lapas yang sudah dijadikan tersangka, polisi melakukan penahanan. Sebab, hukuman dari Pasal 426 KUHP yang disangkakan ancaman pidana maksimalnya 4 tahun penjara.
Namun kedua tersangka akan terus diperiksa intensif oleh tim gabungan Polri dan Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS). Tujuannya untuk menggali dugaan kesengajaan di balik unsur kelalaian.
Kedua tersangka menurut Yusri mengikuti perintah dari Cai Changpan untuk membeli dan menyimpan pompa air yang digunakannya ketika proses membuat lubang pelarian.
"Dia yang menyiapkan membelikan alat penyedot saat itu, itu salah satunya, apa ada yang lain? Masih penyidikan," kata dia.
BACA JUGA:
Kedua petugas Lapas yang ditetapkan tersangka itu berinisial S. Mereka merupakan Sipir dan PNS Lapas Klas I Tangerang.
"Bahwa dia (kedua petugas) yang membantu untuk membelikan peralatan peralatan salah satunya adalah pompa air ini," ujar Yusri kepada wartawan, Jumat, 2 Oktober.
Munculnya informasi dugaan keterlibatan dua petugas itu berdasarkan hasil pemeriksaan saksi. Keduanya diperintah untuk membelikan peralatan dan menyimpannya kembali untuk menghilangkan jejak pelarian.
"Dia (dua petugas) menerima uang dari tersangka (Cai Changpan). Kemudian membeli menggunakan alamat yang bersangkutan atau pegawai sipir ini. Bahkan mengantar kesana (Lapas), juga mengambil lagi disimpan di rumah kediamannya," papar Yusri.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keduanya, mereka mengaku menerima imbalan Rp100 ribu setiap kali membatu Cai Changpan. Namun, untuk memastikannya keduanya masih diperiksa intensif.
Cai Changpan alias Antoni berhasil kabur dari Lapas Kelas I Tangerang pada Senin, 14 September. Dia kabur dengan cara melubangi tembok dan masuk gorong-gorong. Dalam sel ditemukan sekop dan beberapa peralatan lainnya yang diduga digunakan untuk melarikan diri.
Dikutip dari direktori Mahkamah Agung (MA), Cai Changpan alias Antoni divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Juli 2017 karena kasus narkoba. Terpidana mati ini lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 28 September 2017, namun ditolak.
Cai Changpan divonis bersalah atas kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1.135 bungkus plastik. Total berat sabu disebut dalam putusan pengadilan mencapai 135 kilogram