JAKARTA - Polisi menemukan dugaan keterlibatan dua petugas di balik aksi pelarian napi vonis mati, Cai Cangphan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang. Kedua petugas Lapas disebut berperan sebagai penyedia peralatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, kedua petugas Lapas itu berinisial S. Mereka merupakan Sipir dan PNS Lapas Klas I Tangerang.
"Bahwa dia (kedua petugas) yang membantu untuk membelikan peralatan peralatan salah satunya adalah pompa air ini," ujar Yusri kepada wartawan, Jumat, 2 Oktober.
Munculnya informasi dugaan keterlibatan dua petugas itu berdasarkan hasil pemeriksaan saksi. Keduanya diperintah untuk membelikan peralatan dan menyimpannya kembali untuk menghilangkan jejak pelarian.
"Dia (dua petugas) menerima uang dari tersangka (Cai Changpan). Kemudian membeli menggunakan alamat yang bersangkutan atau pegawai sipir ini. Bahkan mengantar kesana (Lapas), juga mengambil lagi disimpan di rumah kediamannya," papar Yusri.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keduanya, mereka mengaku menerima imbalan ratusan ribu. Namun, untuk memastikannya keduanya masih diperiksa intensif.
"Menurut keterangan dia membeli itu dia dapet imbalan Rp100 ribu ya, dia mengantar juga Rp100 ribu itu keterangannya dari yang bersangkutan," kata dia.
Saat ini, penyidik pun sudah menaikan status dugaan keterlibatan petugas di balik pelarian Cai Changpan ke penyidikan. Bahkan, dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum keduanya.
"Ya kita masih dalami mudah-mudahan galar perkara selesai dan bisa dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) menonaktifkan sementara 2 komandan jaga Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang. Hal itu merupakan buntut adanya kelalaian petugas yang tertidur ketika Cai Changpan melarikan diri.
"Kepala Pengamanan Lapas Klas I Tangerang dan juga Komandan Jaga pada saat peristiwa itu, kedua komandan jaga itu sudah dinonaktifkan sementara," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti kepada VOI, Kamis, 1 Oktober.
Keduanya diperiksa secara intensif untuk mencari adanya dugaan lain yang ditemukan polisi ketika menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP).
"(Mereka) ditempatkan di kantor wilayah kementrian hukum dan HAM Banten untuk kepentingan pemeriksaan," kata dia.
BACA JUGA:
Cai Changpan alias Antoni berhasil kabur dari Lapas Kelas I Tangerang pada Senin, 14 September. Dia kabur dengan cara melubangi tembok dan masuk gorong-gorong. Dalam sel ditemukan sekop dan beberapa peralatan lainnya yang diduga digunakan untuk melarikan diri.
Dikutip dari direktori Mahkamah Agung (MA), Cai Changpan alias Antoni divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Juli 2017 karena kasus narkoba. Terpidana mati ini lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 28 September 2017, namun ditolak.
Cai Changpan divonis bersalah atas kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1.135 bungkus plastik. Total berat sabu disebut dalam putusan pengadilan mencapai 135 kilogram