Polisi Terbitkan Status DPO Cai Changpan Napi Vonis Mati yang Kabur dari Penjara
Ilustrasi/Gedung Polda Metro Jaya (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi akhirnya menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Cai Changpan, napi vonis mati kasus narkoba. Selama dua pekan pencarian, Cai Changpan yang kabur dari Lapas Klas I Tangerang belum ditemukan.

"Benar, jadi sudah masuk DPO ke yang bersangkutan, itu benar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis 1 Oktober.

Dalam selebaran DPO, terpampang dua versi foto dari Cai Changpan. Selain itu juga tertulis identitas lengkap dari narapidana narkoba tersebut.

"Nama Cai Changpan alias Antoni. Usia 53 tahun, kewarganegaraan China kasus narkotika," demikian isi selebaran DPO Cai Changpan

Dalam selebaran itu juga tertulis ancaman pidana kepada siapa pun yang mencoba melindung Cai Changpan.

Karena itu masyarakat yang mengetahui keberadaan Cai Changpan diminta melaporkan ke nomor telepon yang tertera.

"Pasal 223 KUHP, barang siapa dengan sengaja melepaskan atau menolong, melindungi orang yang ditahan atau napi bisa dihukum pidana dua tahun delapan bulan," tulisnya.

Cai Changpan alias Antoni kabur dari Lapas Kelas I Tangerang pada Senin, 14 September. Dia kabur dengan cara melubangi tembok dan masuk gorong-gorong. Dalam sel ditemukan sekop dan beberapa peralatan lainnya yang diduga digunakan untuk melarikan diri.

Dikutip dari direktori Mahkamah Agung (MA), Cai Changpan alias Antoni divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Juli 2017 karena kasus narkoba. Terpidana mati ini lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 28 September 2017, namun ditolak.

Cai Changpan divonis bersalah atas kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1.135 bungkus plastik. Total berat sabu disebut dalam putusan pengadilan mencapai 135 kilogram.