Bagikan:

JAKARTA - Polisi masih memburu Cai Changpan, narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang yang melarikan diri. Sembari mencari Cai Chanpan, polisi mendalami dugaan keterlibatan petugas lapas dalam aksi tersebut.

"Kami berserta tim lapas masih menyelidiki kemungkinan ada keterkaitan daripada petugas Lapas atau kemungkinan ada keterkaitan yang lain ini masih kita dalami semuanya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu, 30 September.

Munculnya dugaan keterlibatan petugas Lapas dikarenakan ada beberapa kejanggalan yang ditemukan ketika olah tempat kejadian perkara (TKP). Salah satunya terkait aksi pelarian itu tak langsung diketahui petugas.

"Kalau kita hitung ada tiga sif (penjaga) yang ada di situ yang pertama itu seharusnya mereka mengecek langsung, kemudian yang kedua sama, kemudian yang ketiga baru ketahuan baru tersangka melarikan diri," papar Yusri.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap rekan satu sel, Cai Changpan melarikan diri dengan cara menggali tanah menggunakan skop kecil. Alat itu pun didapat dari kegiatan pembangunan dapur di Lapas tersebut.

"Menurut keterangan dari satu sel napi itu, bahwa memang alat-alat itu didapat dari satu pembangunan dapur yang ada didekat situ mulai itu sekop-sekop kecil, ini masih kita dalami terus," kata dia.

Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti membantah dugaan ketelibatan petugas Lapas di balik aksi pelarian Cai Changoan. Alasannya, hingga tidak ada bukti atau petunjuk yang bisa memperkuat dugaan tersebut.

"Saat ini tidak ada bukti yang mengarahkan keterlibatan petugas," ucap Rika kepada VOI, Minggu, 27 September.

Sementara menyoal perkembangan perburuan Cai Changpan, kata Rika, tim dari Ditjen PAS dan Kepolisian belum menemukan informasi keberadaannya. 

"Belum (perkembangan), masih dalam proses pencarian," singkat dia.

Chai Chang Pan alias Antoni berhasil kabur dari Lapas Kelas I Tangerang pada Senin, 14 September. Dia kabur dengan cara melubangi tembok dan masuk gorong-gorong. Dimana di dalam sel ditemukan obeng.

Dikutip dari direktori Mahkamah Agung (MA), Cai Chang Pan alias Antoni divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Juli 2017 karena kasus narkoba. Terpidana mati ini lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 28 September 2017, namun ditolak.

Cai Chang Pan divonis bersalah atas kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1.135 bungkus plastik. Total berat sabu disebut dalam putusan pengadilan mencapai 135 kilogram