Bagikan:

JAKARTA - Berbagai dugaan muncul di balik kaburnya narapidana perkara narkoba, Cai Changpan dari Lapas Klas I Tangerang. Salah satunya soal kemungkinan keterlibatan oknum petugas Lapas yang membantu pelariannya.

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti membatah dugaan tersebut. Alasannya, hingga saat ini tidak ada bukti atau pentunjuk yang bisa memperkuat dugaan keterlibatan petugas Lapas.

"Saat ini tidak ada bukti yang mengarahkan keterlibatan petugas," ucap Rika kepada VOI, Minggu, 27 September.

Sementara menyoal perkembangan perburuan Cai Changpan, kata Rika, tim dari Ditjen PAS dan Kepolian belum menemukan informasi keberadaanya. Saat ini, proses pencarian masih terus dilakukan.

"Belum (perkembangan), masih dalam proses pencarian," singkat dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mempertanyakan sejumlah kejanggalan soal proses kaburnya Cai Changpan ketika mengunjungi Lapas Klas I Tangerang, pada Rabu, 23 September.

Adies mempertanyakan tidak adanya alat-alat kerja yang digunakan untuk menggali di sekitar lokasi. Tidak ditemukan juga tanah bekas galian. Padahal kalau melihat panjang dan besarnya lobang --tempat kaburnya Cai Changpan-- Adies memperkirakan butuh kendaraan besar untuk membuang tanahnya.

"Ada kemungkinan juga digali dari luar, tapi dari luar pun kalau kita hitung mungkin butuh dua dump truck," kata Adies, Rabu 23 September.

Adies malah menduga apakah gorong-gorong ini sudah ada sejak lama. Karena kalau baru digali, rasanya hampir tak mungkin. 

Adies menilai, sangat tidak mungkin satu orang dengan panjang alat yang kurang dari 20 cm, bisa menggali ribuan kubik tanah. Dan bahkan tidak diketahui dimana diletakkannya tanah bekas galian tersebut. 

"Kenapa orang di sekitar bisa tidak mendengar, karena ini kan jarak dari kamar sel sampai ke luar lapas terbilang jauh sekali ya, hampir 30 meter," katanya.

"Yang menjadi pertanyaan, apakah betul ada gorong-gorong di dalam, ini harus dilihat dan betul-betul dimasuki," sambungnya.

Adapun Chai Chang Pan alias Antoni berhasil kabur dari Lapas Kelas I Tangerang pada Senin, 14 September. Dia kabur dengan cara melubangi tembok dan masuk gorong-gorong. Dimana di dalam sel ditemukan obeng.

Dikutip dari direktori Mahkamah Agung (MA), Cai Chang Pan alias Antoni divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Juli 2017 karena kasus narkoba. Terpidana mati ini lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 28 September 2017, namun ditolak.

Cai Chang Pan divonis bersalah atas kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1.135 bungkus plastik. Total berat sabu disebut dalam putusan pengadilan mencapai 135 kilogram.