Bagikan:

TANGERANG - WN China, Cai Changpan yang kabur dari Lapas Tangerang, masih jadi buron. Tapi peristiwa kaburnya napi kasus narkoba ini meninggalkan banyak kejanggalan. Bagaimana bisa dengan mudahnya seorang napi --bukan warga negara Indonesia juga-- lolos dari penjara.

Sejumlah keanehan dibeberkan anggota Dewan kala melakukan kunjungan ke Lapas Tangerang ini. Rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir.

Adies mempertanyakan tidak adanya alat-alat kerja yang digunakan untuk menggali di sekitar lokasi. Tidak ditemukan juga tanah bekas galian. Padahal kalau melihat panjang dan besarnya lobang --tempat kaburnya Cai Changpan-- Adies memperkirakan butuh kendaraan besar untuk membuang tanahnya.

"Ada kemungkinan juga digali dari luar, tapi dari luar pun kalau kita hitung mungkin butuh dua dump truck," kata Adies, Rabu 23 September.

Adies malah menduga apakah gorong-gorong ini sudah ada sejak lama. Karena kalau baru digali, rasanya hampir tak mungkin. 

Adies menilai, sangat tidak mungkin satu orang dengan panjang alat yang kurang dari 20 cm, bisa menggali ribuan kubik tanah. Dan bahkan tidak diketahui dimana diletakkannya tanah bekas galian tersebut. 

"Kenapa orang di sekitar bisa tidak mendengar, karena ini kan jarak dari kamar sel sampai ke luar lapas terbilang jauh sekali ya, hampir 30 meter," katanya.

"Yang menjadi pertanyaan, apakah betul ada gorong-gorong di dalam, ini harus dilihat dan betul-betul dimasuki," lanjut politisi Partai Golkar ini.

Komisi III DPR RI akan melakukan investigasi lebih lanjut ke Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas terkait persoalan tersebut. Lalu dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) untuk mengambil keputusan terkait kasus ini.

"Kami ingin mengetahui betul modus operandinya seperti apa, tentunya kita tidak ingin hal serupa terulang kembali. Karena kejadian seperti ini tidak hanya sekali, melainkan sudah pernah terjadi sebelumnya dan sampai saat ini tidak diketahui motif dan modusnya seperti apa. Maka dari itu kami tidak ingin ke depannya hal-hal yang seperti ini terjadi lagi," tandas Adies.

Dalih Kemenkum HAM

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten R. Andika Dwi Prasetya menjelaskan, sejak kasus ini terkuak, dia langsung memerintahkan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, didapati adanya personil yang bertanggung jawab yakni personil yang bertugas melakukan pengecekan penghitungan dan personil yang berada di pos yang dalam berita acara tertidur pada saat melakukan penjagaan.

"Kami dan tim juga melakukan koordinasi dengan Mabes Polri dan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencekalan dan DPO (Daftar Pencarian Orang). Dengan Kapolda Banten kami juga minta bantuan untuk investigasi dan selanjutnya Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten memerintahkan Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Tangerang untuk membantu Lapas Kelas I Tangerang ini terkait investigasi yang lebih mendalam," jelasnya.