JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyakatan (Ditjen PAS) menyurati Imigrasi untuk mencekal Cai Chang Pan alias Antoni, narapidana warga negara China yang berhasil melarikan diri dari Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan, dengan adanya surat permohonan pencekalan itu diharapakan nantinya proses pencarian akan lebih mudah. Sebab Cai Chang Pan alias Antoni tidak tidak akan bisa kabur ke luar negeri.
"Upaya yang sudah dilakukan adalah surat permohonan yang dikirimkan kepada diretur Jenderal Imigrasi agar yang bersangkutan ditetapkan dalam daftar pencekalan orang atau daftar pencekalan," ucap Rika kepada VOI, Senin, 21 September.
Menurut dia, saat ini pencarian terus dilakukan. Bahkan dari Polda Metro Jaya ikut membantu mencari keberadaan Cai Chang Pan alias Atoni. Hanya saja, tim itu belum menemukan Antoni.
"Masih terus dilakukam pencarian oleh tim pencarian, baik itu dari Lapas klas 1 Tangerang, Polres Tangerang, dan Polda Metro Jaya. Masih terus dengan keras mencari keberadaan yang bersangkutan," kata dia.
BACA JUGA:
Adapun Chai Chang Pan alias Antoni berhasil kabur dari Lapas Kelas I Tangerang pada Senin, 14 September. Dia kabur dengan cara melubangi tembok dan masuk gorong-gorong. Dimana di dalam sel ditemukan obeng.
Dikutip dari direktori Mahkamah Agung (MA), Cai Chang Pan alias Antoni divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Juli 2017 karena kasus narkoba. Terpidana mati ini lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 28 September 2017, namun ditolak.
Cai Chang Pan divonis bersalah atas kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1.135 bungkus plastik. Total berat sabu disebut dalam putusan pengadilan mencapai 135 kilogram.