JAKARTA - Pejabat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan berupaya meningkatkan keamanan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara untuk mencegah narapidana kabur atau melarikan diri.
"Kasus narapidana/warga binaan pemasyarakatan (WBP) kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lahat menjadi perhatian serius dan diharapkan menjadi kejadian terakhir," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Indro Purwoko di Palembang, Sabtu 22 Januari dilansir Antara.
Kasus narapidana yang kabur memang cukup sering terjadi. Awal tahun ini saja, sudah dua kali terjadi kasus tersebut.
Yang pertama, seorang napi di Lapas Kelas II B Empat Lawang berinisial Ri diketahui melarikan diri pada Minggu (2/1) sekitar pukul 12.30 WIB, dengan cara melompat pagar.
Napi Ri warga Desa Lubuk Layang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel merupakan napi kasus narkoba yang divonis sembilan tahun penjara dan baru menjalani hukuman penjara enam bulan.
Kejadian kedua seorang narapidana kasus narkoba di Lapas Kelas II A Lahat berinisial EP, warga Kelurahan Kota Jaya Kabupaten Lahat, dilaporkan kabur meninggalkan lapas tersebut pada Sabtu (15/1) pagi.
Narapidana kasus narkoba yang tinggal menjalani sisa hukuman penjara sekitar satu tahun lagi itu kabur setelah berhasil mengelabui petugas penjaga pintu utama (P2U) dengan berdalih meminta izin menemui anaknya di halaman luar lapas.
Peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel agar tidak terulang kembali.
Untuk mencegah terulang kembali kasus serupa perlu dicari akar permasalahannya dan diselesaikan dengan tuntas serta diberikan sanksi disiplin secara tegas sesuai PP 53/1999 dengan sanksi ringan, sedang, hingga berat atau dilakukan pemecatan sebagai pegawai kepada Kalapas, Karutan, dan semua petugas jaga/sipir yang terbukti lalai menjalankan tugas atau terlibat membantu napi/WBP melarikan diri.
BACA JUGA:
Kemudian menutup celah napi kabur dengan memerintahkan semua Kalapas dan Karutan melakukan evaluasi perbaikan sistem administrasi dalam penunjukan WBP sebagai tahanan pendamping (Tamping), pembinaan program Zero HALINAR (bebas dari penggunaan gawai/hp, pungli, dan narkoba) secara berkala, serta perbaikan sarana dan prasarana pengamanan seperti penambahan titik kamera pengawas/CCTV di seluruh area lapas dan rutan, serta meninggikan pagar dan menambah kawat berduri.
Melakukan deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban lapas dan rutan, mengontrol secara rutin di lapangan seperti pada area gang blok penjara, pintu ke luar dan masuk lapas/rutan serta teralis besi di setiap kamar hunian.
Titik lemah itu harus diatasi dengan baik, sehingga kasus napi kabur dari lapas dan rutan ke depannya bisa dicegah, kata Kakanwil Indro Purwoko.