PALEMBANG - Pejabat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Sumatera Selatan menurunkan tim untuk mengusut tuntas kasus narapidana kabur atau melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A di Kabupaten Lahat.
"Kasus narapidana yang kabur sudah cukup sering terjadi, pada Januari 2022 ini saja sudah dua kali terjadi. Untuk mencegah terjadi lagi kasus serupa perlu dicari akar permasalahannya dan diselesaikan dengan tuntas," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sumsel Indro Purwoko, di Palembang dikutip Antara, Jumat, 21 Januari.
Dia menjelaskan, seorang narapidana kasus narkoba di Lapas Kelas IIA Lahat berinisial EP, warga Kelurahan Kota Jaya Kabupaten Lahat, dilaporkan kabur meninggalkan Lapas tersebut pada Sabtu, 15 Januari.
Sebelumnya seorang napi di Lapas Kelas II B Empat Lawang diketahui melarikan diri pada Minggu, 2 Januari sekitar pukul 12.30 WIB, dengan cara melompat pagar.
Menindaklanjuti kasus di Lapas Lahat, dibentuk tim pemeriksa yang diketuai Kepala Divisi Pemasyarakatan Dadi Mulyadi.
Untuk mengungkap kasus tersebut, pihaknya telah mengambil langkah-langkah menarik Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U), komandan jaga, dan Plt. Kepala KPLP Lapas Kelas IIA Lahat ke Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel guna memudahkan pemeriksaan dan pembinaan.
“Kami telah bergerak cepat sejak awal diketahui ada napi yang kabur, langsung dibentuk tim untuk memeriksa petugas yang bertanggung jawab pada saat kejadian, dan tim melakukan pengejaran napi, berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” ujarnya.
Peristiwa itu menjadi bahan evaluasi jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel agar tidak terulang kembali.
BACA JUGA:
Sebagai tindakan antisipasi, Kalapas Lahat diperintahkan melakukan evaluasi perbaikan sistem administrasi dalam penunjukan warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagai tahanan pendamping (Tamping), pembinaan program Zero HALINAR secara berkala, serta perbaikan sarana dan prasarana pengamanan seperti penambahan titik kamera pengawas (CCTV) di seluruh area lapas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, narapidana tersebut kabur setelah berhasil mengelabui petugas P2U dengan berdalih meminta izin menemui anaknya di halaman luar lapas pada Sabtu, 15 Januari pukul 07.08 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim menemukan ada unsur kelalaian dan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) sehingga memberi peluang narapidana kasus narkoba yang divonis hukuman penjara di atas lima tahun itu berhasil melarikan diri.
“Tim sekarang ini terus melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti pendukung untuk memberikan sanksi atau hukuman disiplin yang tepat kepada semua petugas yang lalai dan melanggar SOP sehingga napi berhasil melarikan diri,” kata Indro.