6 Bulan Napi WN China Merencanakan Kabur dari Lapas Tangerang
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Narapidana kasus naroba warga negara China, Cai Chang Pan alias Antoni disebut sudah merencanakan melarikan diri dari Lapas Kelas I Tangerang, sejak enam bulan lalu. Antoni diketahui melarikan diri pada, Senin 14 September.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya mengetahui Antoni sudah merencanakan untuk melarikan diri setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi di Lapas. Pihaknya juga memeriksa teman satu sel Antoni.

"Ada indikasi dari keterangan awal teman sel yang berasangkutan, bahwa dia (Cai Chang Pan) sudah melakukan (upaya melarikan diri) kurang lebih 5 sampai 6 bulan dengan menggunakan beberapa alat yang sudah kami sita," ucap Yusri kepada wartawan, Senin, 21 September.

Menurut Yusri, alat yang disita antara lain adalah obeng. "Alat itu didapat dari dekat penggalian itu ada dapur itu. ini masih kita lakukan penyelidikan bersama sama sesuai dengan izin dari kepala Lapas," kata dia.

Dalam kesempatan ini dia mengatakan, selain memeriksa teman satu sel Antoni, polisi juga sudah memeriksa petugas lapas yang saat itu sedang berjaga atau yang bertanggung jawab.

"Ada beberapa yang telah kita lakukan untuk dimintai keterangan baik itu petugas Lapas itu sendiri dan napi yang satu sel dengan yang bersangkutan," tandas Yusri.

Dalam kasus ini, Direktorat Jenderal Pemasyakatan (Ditjen PAS) sudah menyurati Imigrasi untuk mencekal Antoni. Sehingga, dia tidak akan bisa kabur ke luar negeri.

"Upaya yang sudah dilakukan adalah surat permohonan yang dikirimkan kepada direkturJenderal Imigrasi agar yang bersangkutan ditetapkan dalam daftar pencekalan orang atau daftar pencekalan," ucap Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti.

Adapun Chai Chang Pan alias Antoni berhasil kabur dari Lapas Kelas I Tangerang pada Senin, 14 September. Dia kabur dengan cara melubangi tembok dan masuk gorong-gorong. Dimana di dalam sel ditemukan obeng.

Dikutip dari direktori Mahkamah Agung (MA), Cai Chang Pan alias Antoni divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Juli 2017 karena kasus narkoba. Terpidana mati ini lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 28 September 2017, namun ditolak.

Cai Chang Pan divonis bersalah atas kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1.135 bungkus plastik. Total berat sabu disebut dalam putusan pengadilan mencapai 135 kilogram.