JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan sertifikat izin mendirikan bangunan (IMB) sementara pada kawasan Kampung Tanah Merah. Izin ini diterima belasan perwakilan warga Kampung Tanah Merah.
Dalam acara penyerahan secara simbolis itu, Anies menuturkan, surat IMB kawasan merupakan yang pertama di Indonesia.
"IMB Kawasan ini merupakan yang pertama di Indonesia. Bukan untuk satu bangunan, IMB diperuntukkan satu kawasan seperti dalam satu Rukun Tetangga (RT) di bawah naungan koperasi," kata Anies di Kampung Tanah Merah, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Sabtu, 16 Oktober.
Anies menjelaskan alasan dirinya menyerahkan IMB yang bersifat sementara. Anies bilang, IMB ini diterbitkan untuk memberi akses pemenuhan hak masyarakat yang selama ini kesulitan karena status kepemilikan tanahnya belum legal.
BACA JUGA:
Lagipula, kata dia, hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.
"Ini merupakan jalan tengah yang kita ambil untuk menyelesaikan masalah bangunan yang status legalnya belum tuntas, tapi faktanya warga sudah puluhan tahun di sini. Mereka butuh pelayanan listrik dan air dengan benar. Itu harus ada IMB," tutur Anies.
Dalam kesempatan itu, Anies juga meresmikan infrastruktur lain di Kampung Tanah Merah seperti 3,1 kilometer betonisasi jalan lingkungan, sistem drainase U-ditch beton, septic tank komunal, 6 (enam) gapura, pipa air bersih PAM Jaya untuk 1.100 pelanggan, hingga taman vertikal telah dibangun melalui program Community Action Plan (CAP) dan Collaborative Implementation Program (CIP).
Anies berpesan kepada warga kampung Tanah Merah agar selalu menjaga lingkungan tetap bersih, rapi, dan sehat. Hal ini juga termasuk segala aktivitas kehidupan kampung yang harus dijaga kebersamaan, interaksi, dan gotong royong sesama warga lainnya.
"Kita semua harus memastikan lingkungan bersih, rapi, sehat. Kampungnya hidup, kumuhnya hilang. Jangan sampai kampungnya yang hilang tapi kumuhnya yang dihilangkan," imbuhnya.