Bagikan:

JAKARTA - Program sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantu Persatuan Gereja Indonesia Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara mendapatkan sertifikasi tanah setelah 38 tahun tidak memiliki sertifikat.

Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni menyebut sertifikasi rumah ibadah adalah manifestasi penerapan nilai luhur kebangsaan, dan Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk memastikan seluruh rumah ibadah harus tersertifikasi pada tahun 2024.

“Ini kewajiban negara, negara berkewajiban untuk menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi pemeluk agama. Karena itu jika masih ada yang belum didaftarkan harus segera berkoordinasi dengan Kantor BPN setempat," kata Raja Juli.

Ketua Umun PGI Sulselbara Pdt. Adrie O Massie menyampaikan bahwa sertifikasi ini adalah penantian panjang setelah sekian lama tidak memiliki kekuatan hukum secara legal.

Ketua PGI menyampaikan rasa syukurnya saat menerima sertifikat tersebut kepada jajaran Kementerian ATR/BPN atas perhatian yang telah diberikan. Baginya, sertifikat ini bermakna banyak terhadap jemaat gereja.

“Penyerahan sertifikat tanah ini mengakhiri penantian sertifikasi lahan kami setelah 38 tahun lamanya. Akhirnya kami dapat sertifikat juga. Terima kasih banyak,” katanya.

Wamen ATR/BPN menyebut pemerintah menargetkan seluruh tanah wakaf rumah ibadah dapat tersertiikasi pada tahun 2024.

Raja Juli Antoni menyebut bahwa Presiden RI menginstruksikan kepada Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf dan tanah tempat ibadah umat. ”Tanpa terkecuali, baik itu tanah wakaf bagi muslim, rumah ibadat bagi Kristen, Katolik, Hindu, Buddha,” katanya.

Wamen ATR juga mengharapkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat terkait pendaftaran, sebab yang mengerti terkait seluk-beluk identitas tanah adalah para pemilik asli.

Dalam acara penyerahan sertifikat di Sulawesi Selatan, Wakil Menteri ATR/BPN menyerahkan 5 sertifikat yang terdiri dari 2 sertifikat atas nama PGI, 1 sertifikat Gereja Katolik Stasi Santo, 1 sertifikat rumah tinggal pendeta, dan 1 sertifikat gereja Toraja Jemaat Kole.