JAKARTA - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni mengatakan bahwa pemerintah akan mensertifikasi semua tanah rumah ibadah dari seluruh kepercayaan yang diakui di Indonesia, salah satunya pura.
“Saya mendapat laporan banyak rumah ibadah yang belum mendapatkan sertifikat. Karena itu selaras dengan arahan Pak Menteri, Kementerian ATR/BPN akan memberikan perhatian terhadap hal ini," kata Raja dalam keterangan tertulis dikutip ANTARA, Selasa, 15 November.
Raja Juli menyerahkan tiga sertifikat pura atas nama Pura Desa Adat Peguyangan di Denpasar Utara, Bali.
Raja Juli yang melakukan kunjungan ke Pura Puseh lan Desa Peguyangan mengatakan pihaknya terus mengejar sertifikasi rumah ibadah yang ditargetkan selesai pada 2024.
Wamen ATR/BPN menyebut penyerahan sertifikat adalah bentuk perlindungan negara terhadap hak asasi manusia. Dengan perlindungan itu, kata dia, umat beragama akan mendapatkan kenyamanan dalam beribadah.
“Dengan adanya sertifikat ini, tanah rumah ibadah mendapat jaminan kepastian hukum. Kepastian hukum ini akan menghindari dari mafia tanah yang jahat,” kata Raja.
BACA JUGA:
Perhatian Kementerian ATR/BPN terhadap sertifikasi rumah ibadah ditunjukkan dengan adanya beberapa MoU yang dibuat dengan beberapa ormas keagamaan yang diharapkan akan turut mempercepat pendaftaran tanah.
“Kami sudah meneken MoU dengan Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, minggu lalu dengan PGI, dan Insya Allah dalam waktu yang akan datang dengan Konferensi Wali Gereja,” lanjut Raja.
Sebelumnya Raja juga menyerahkan tiga sertipikat tanah Pura dan satu tanah wakaf pada Senin (14/11). Di antaranya adalah Pura Gede Desa Mambang, Pura Prajapati Banjar Adat Mambang Celuk Kaja, dan Pura Paibon Alit Nyuh Aya, Karangasem. Adapun sertipikat wakaf ialah rumah yang akan dialihfungsikan untuk kepentingan umat Islam.
Wakil Menteri ATR/BPN juga menyerahkan 42 sertifikat peralihan HGB menjadi SHM serta menyerahkan sertifikat pembangunan jalan tol Gilimanuk- Mengwi.