Berjuang Sejak 2018, Akhirnya Sinode Gereja Yesus Kristus Miliki SK Kepemilikan Tanah yang Diserahkan Wamen ATR
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni menyerahkan  SK Penunjukkan Badan Hukum untuk Memiliki Hak Atas Tanah pada Sinode Gereja Yesus Kristus. ANTARA/ATRBPN

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni menyerahkan SK Penunjukan Badan Hukum untuk Memiliki Hak Atas Tanah pada Sinode Gereja Yesus Kristus sebagai perlindungan hukum bagi semua umat beragama.

Wamen Raja Juli yang menyerahkan SK tersebut mengaku percepatan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN merupakan bagian dari visi Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.

“Kebijakan Pak Hadi jelas sekali, tanah umat harus mendapatkan perhatian sehingga aman dan tentram," kata Raja Juli dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 9 Januari.

Ketua Sinode Gereja Yesus Kristus Tuhan Budiwono selaku mengaku senang dan bersyukur atas penyerahan SK Hak ini. Baginya SK Hak tersebut akan memberikan kepastian hukum sehingga umat nyaman dalam menjalankan ibadah.

“Kami sangat bersyukur pagi hari ini diserahkan secara resmi sebagai badan hukum yang memiliki hak atas tanah. Terima kasih Pak Menteri dan Pak Wamen," kata Budiwono.

Pihaknya memuji kinerja Menteri dan Wakil Menteri ATR/BPN yang memberikan perhatiannya atas gereja yang belum memiliki kepastian hukum atas tanah. Dia menyebut sinodenya telah mengajukan permohonan sejak tahun 2018.

“Surat yang cukup lama kami nantikan, menjadi kebahagiaan bagi kami saat surat keputusan ini diserahkan,” ucapnya.

Selain menyerahkan SK Hak untuk Sinode Gereja Yesus Kristus Tuhan, Wamen ATR/BPN juga menyerahkan SK Hak untuk DPP Wahdah Islamiyah.

Wamen Raja Juli menyampaikan bahwa komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menyertifikasi seluruh rumah ibadah umat beragama maupun organisasi keagamaan di Indonesia sebagai bentuk perlindungan hukum dari negara.