Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima 162 sertifikat aset  yang berasal dari 225 hektare bidang tanah dengan total nilai Rp29,35 triliun dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Baru tadi kita menyaksikan Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan sertifikat sebanyak 162 aset-aset Pemprov DKI Jakarta. Ini menjadi suatu kebanggaan kami, karena akuntabilitas pencatatan asetnya semakin baik dan memberikan kepastian hukum,” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Kementerian ATR/BPN,  dilansir ANTARA, Jumat, 19 Mei.

Rincian dari 162 sertifikat tersebut yakni kota Jakarta Utara sebanyak 118 bidang, Jakarta Selatan sebanyak 30 bidang, Jakarta Barat sebanyak 3 bidang, dan Jakarta Timur sebanyak 11 bidang.

Termasuk di dalamnya terdapat sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kampung Bermis Muara Angke, HPL National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) di Kelurahan Cilincing dan Kalibaru, serta hak pakai Taman Margasatwa Ragunan.

Selain itu, Heru menyebut penandatanganan Nota Kesepakatan ini merupakan wujud komitmen dan pedoman kerja sama dalam mempercepat pendaftaran tanah, asistensi pencegahan dan penanganan permasalahan tanah aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pemprov DKI juga siap mendukung Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan sertifikasi aset-aset Pemprov DKI yang belum selesai sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan aset dan mencegah timbulnya permasalahan yang serupa di masa mendatang.

 

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menjelaskan, penyerahan 162 sertifikat aset Pemprov DKI ini merupakan bagian dari perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memitigasi terjadinya penyalahgunaan aset pemerintah daerah (Pemda).

“Kami akan terus bekerja sama dengan Pemprov DKI untuk menyelesaikan aset-aset yang belum disertifikatkan,” kata Hadi.

Begitu pun dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Wartomo menyebutkan, capaian kegiatan pendaftaran tanah di DKI Jakarta dari estimasi tanah sejumlah 1.866.095 bidang saat ini telah terdaftar sebanyak 1,767.824 bidang atau 94,73 persen.

Lalu capaian data Sistem Informasi Administrasi dan Pelayanan (SIAP) elektronik terbesar di seluruh Indonesia, yaitu 1.339.294 atau 92,12 persen.

“Kegiatan penandatanganan ini merupakan kesepakatan dan sinergi untuk melakukan percepatan kegiatan pendaftaran dan penanganan permasalahan pertanahan, khususnya aset di DKI Jakarta,” terang Wartomo.

Sebagaimana diketahui, Jakarta akan bertransformasi menjadi Kota Global yang berfungsi sebagai simpul utama dalam jaringan ekonomi dunia. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki urgensi untuk mengelola seluruh aset dengan baik demi meningkatkan penerimaan pendapatan daerah dalam menunjang pembangunan kota global yang berkelanjutan.