Menteri ATR Serahkan Sertifikat Hasil Redistribusi Tanah di Pemalang
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto/ANTARA/Ho/Kementerian ATR/BPN/dok.Pri

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan 562 sertifikat tanah hasil dari program redistribusi tanah bagi masyarakat Desa Sodong Basari, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Sertifikat tersebut diperuntukkan bagi 281 kepala keluarga dan diserahkan secara langsung kepada 10 perwakilan masyarakat Desa Sodong Basari.

"Saya ke sini tiga hari setelah dilantik Pak Presiden menjadi Menteri. Saya langsung datangi wilayah ini, sehingga dalam waktu kurang lebih satu tahun setelah saya datang itu selesai," ujar Hadi melalui keterangan tertulis dilansir ANTARA, Rabu, 10 Mei.

Menteri ATR/Kepala BPN juga menyerahkan sertifikat aset Pemerintah Kabupaten Pemalang sejumlah 18 sertifikat, sertifikat aset Pemerintah Desa Sodong Basari  tujuh bidang, dan penyerahan bidang tanah untuk Koperasi Jasa Bakti Mandiri Jaya  lima bidang dengan total luas kurang lebih 16,46 hektare.

Penyerahan sertifikat ini menandakan tuntasnya masalah pertanahan eks hak guna usaha (HGU) PT Kencana Sikasur dengan masyarakat Desa Sodong Basari. Hadi mengaku telah menyelesaikan permasalahan tersebut dalam waktu hampir satu tahun ke belakang, yakni sejak 2022.

Menurut Hadi, tidak mudah menyelesaikan permasalahan yang sudah terjadi sejak 2015. Penuntasan masalah dapat terjadi berkat kerja keras, sinergi, serta kolaborasi antara pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, dan kelompok organisasi masyarakat.

"Memang kita perlu waktu untuk koordinasi sana-sini, tapi kita bersyukur 281 warga yang kita lihat di sini adalah petani gurem itu merasa senang adanya kehadiran negara untuk masyarakat. Ini bukti konkret bahwa negara hadir untuk para petani," katanya.

Mengingat rumitnya proses penyelesaian masalah tanah tersebut, Hadi berpesan kepada masyarakat penerima sertifikat untuk berusaha menjaga bukti hukum dan fisik tanah.

Dia berpesan agar masyarakat memanfaatkan dengan baik tanah yang sudah dimiliki dan tidak diperjualbelikan kepada pihak lain.

"Saya khawatir nanti Bapak/Ibu tergoda untuk menjual tanahnya kepada pihak lain. Kalau tergoda, upaya kita yang sudah berkeringat ini bisa sia-sia. Tanah ini adalah untuk tempat mencari nafkah, meningkatkan ekonomi," ujar Hadi.