22 Tahun Sengketa, KPK Dorong Penyerahan 33 Aset dari Pemkab ke Pemkot Sorong
Rapat koordinasi terkait aset antara KPK bersama perwakilan ATR/BPN dan Kejaksaan Negeri Sorong di Kantor Walikota Sorong, Jumat, 11 Juni 2021. (Dokumentasi: Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penyerahan 33 aset dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong ke Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong, Papua Barat. Apalagi, aset ini telah menjadi sengketa antara dua daerah tersebut selama 22 tahun.

Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan dari data dari Pemkot Sorong ada 33 aset berupa tanah yang jadi sengketa. Dari jumlah tersebut, 6 aset tanah ini memiliki total luas 765 ribu meter persegi atau 76,5 hektare.

"Kami tidak sedang mencari ini kesalahan siapa. Kita sedang mencari solusi konkrit dari masalah aset ini karena sengketa aset berkepanjangan berpotensi moral hazard yang sebabkan hilangnya aset," kata Dian seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu, 12 Juni.

Selain tanah, 33 aset tersebut terdiri dari rumah jabatan bupati, wisma, kantor, mess pemda, gedung serba guna, gedung diklat, hotel, perumahan, perkebunan, terminal pengujian kendaraan bermotor, rumah panti, balai benih ikan, tambak udang, sanggar seni, gedung olah raga dan beberapa pasar.

Dian juga menjelaskan terdapat aset tanah hak pengelolaan (HPL) seluas 600 ribu meter persegi atau 60 hektare yang terletak di Distrik Maladumes. Dirinya mengatakan, aset tersebut sudah diserahkan oleh bupati sebelumnya seluas 10 hektare.

Sementara sisanya, 50 hektare masih perlu diukur kembali karena 70 persen sudah terbit sertifikat atas nama masyarakat.

Lebih lanjut, dari laporan pemda, saat ini banyak ditemukan permasalahan terkait 33 aset tersebut. Di antaranya sebagian bidang tanah telah diserahkan kepada pihak lain yang tidak berhak.

"Telah terbit SK penyerahan aset kepada individu mantan pejabat yang tidak berhak, sebagian tanah telah dijual kepada PNS atau oknum mantan pejabat yang tinggal di lokasi tersebut, hingga sertifikat dikuasai oleh pihak lain dan sebagainya," ungkap Dian.

Sehingga, KPK merekomendasikan beberapa rencana terkait hal ini. Pertama, maksimal sebulan ke depan, wali kota mengadakan pertemuan dengan bupati untuk bahas masalah aset pemekaran ini mengingat selama ini belum pernah dilakukan.

Kedua, untuk beberapa aset yang sudah disepakati dalam rapat, Pemkab Sorong mulai menyiapkan SK penyerahannya. "Mau tercatat di BMD atau tidak, mau ada sertifikat atau tidak, yang penting serahkan dulu kepada yang berhak," tegasnya.

"Jangan ditahan-tahan lah, buat apa? Masalah administrasi dengan ATR/BPN bisa jalan paralel. Ada penerimaan masuk ga atas aset-aset tersebut? Nanti kita cek ke Bapenda ya. Kalau tidak ada, lebih ngeri lagi, karena artinya aset tidak dimanfaatkan secara maksimal dan terjadi pembiaran," imbuhnya.