JAKARTA - Komitmen Pemerintah Kota Pariaman dalam memberantas korupsi di daerah itu dipertanyakan KPK. Sebab, belum satupun dokumen yang diberikan sebagai indikator capaian Monitoring Center for Prevention (MCP).
Ketua Satuan Tugas wilayah II KPK Arief Nurcahyo mengatakan jika administratif saja tidak dapat dipenuhi, bagaimana pelaksanaannya di lapangan.
"KPK tugasnya hanya mendampingi pemerintah daerah (pemda) untuk menjalankan program pencegahan korupsi. Mau tidaknya pemda memperbaiki tata kelola itu kembali lagi ke pemda,” kata dia, saat rapat evaluasi MCP aset, PSU dan optimalisasi pendapatan daerah dengan Pemkot Pariaman secara daring dilansir Antara, Selasa, 27 Juli.
KPK meminta keseriusan Pemkot Pariaman untuk mengejar ketertinggalan capaian MCP mengingat hingga hari ini belum ada satu pun dokumen yang diunggah untuk memenuhi indikator capaian MCP.
KPK juga mendorong percepatan penyelesaian aset pemekaran antara Pemkot Pariaman dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman dan bersedia memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak.
Ia menyebutkan 32 aset pemekaran tersebut terdiri dari 11 kantor dinas atau perpustakaan yang masih aktif, dua kantor kosong, 12 rumah dinas yang masih ditempati. Kemudian satu akper Pemda, satu unit komplek Bupati Padang Pariaman, satu bidang tanah kosong, satu sekretariat KONI Kab Padang Pariaman, satu ex gedung Dekranasda Kabupaten Padang Pariaman.
Selain itu, juga terdapat satu Badan Penyuluh Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan dan satu LBK Dinas Sosial yang merupakan aset provinsi yang telah diserahkan ke Kota Pariaman, namun dipakai Kabupaten Padang Pariaman.
“Permasalahan 32 aset dengan Pemkab Padang Pariaman sudah cukup lama dan potensi aset hilang juga semakin besar. Untuk itu KPK mendorong agar penyelesaiannya dipercepat. Ini kan semacam pindah buku saja ya. Kalaupun secara fisik belum dapat seluruhnya diserahkan, setidaknya jelas disepakati bersama masa penggunaannya. Seharusnya sesama pemda lebih mudah prosesnya,” kata Arief.
Selain itu, KPK mendorong agar pemda segera menyelesaikan aplikasi database pajak aktual dan potensial yang akurat dan memadai secepat mungkin agar Surat Ketetapan Pajak (SKP) tidak hanya diberlakukan untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saja, tetapi untuk seluruh mata pajak daerah karena berpotensi penyalahgunaan wewenang.
BACA JUGA:
KPK mengingatkan hak-hak pemda atas Prasarana, Sarana, dan Utilitas umum (PSU) dari pengembang untuk pemanfaatan aset daerah mengingat belum ada penyerahan PSU dari pengembang. KPK mendorong Pemda segera membuat Peraturan Kepala Daerah tentang PSU karena memang sampai saat ini belum ada.
KPK berharap bidang aset dan DPMPTSP bekerja sama secara optimal terkait kewajiban pengembang dalam menyerahkan PSU kepada pemda. Hal ini dilakukan agar ada kepastian jumlah PSU yang akan diserahkan pengembang pada saat tahap pengajuan izin kepada DPMPTSP.
“Kami menyayangkan pemkot sampai saat ini belum ada kerja sama baik dengan Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri selaku Jaksa Pengacara Negara dalam bentuk Surat Kuasa Khusus (SKK). Padahal kita dapat meminta bantuan mereka untuk menyelesaikan permasalahan PSU maupun penagihan piutang,” kata dia.
Sementara Sekda Kota Pariaman Yota Balad menyampaikan total aset tanah per Juni 2021 sebanyak 458 bidang dan yang sudah bersertifikat 144 bidang dan sisanya 314 bidang belum bersertifikat. Target sertifikasi aset tahun 2021 sebanyak 50 bidang dan hingga hari ini sudah terbit sertifikat sebanyak lima bidang.
"Selain itu, total kendaraan dinas ada 608 unit," kata dia.
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Pariaman Rita Sastra tidak ada kendala berarti dalam proses pendaftaran sertifikasi tanah pemda.
"Saat ini sedang dalam proses pengukuran dan optimis 45 sertifikat terbit paling lambat bulan Desember 2021," kata Arief.