JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyerahkan 3.152 sertifikat tanah wakaf yang pada umumnya diperuntukkan sebagai masjid, tanah makam, pesantren maupun akses peribadatan umat Muslim.
"Peruntukan tanah wakaf tentu tidak terbatas pada kegiatan peribadatan, tetapi dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," kata Wapres Ma'ruf Amin, di kantor Wapres, Jakarta dilansir Antara, Senin, 25 April.
Dalam acara penyerahan sertifikat tanah wakaf itu hadir juga Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Badan Wakaf Indonesia Mohammad Nuh, dan pejabat terkait lainnya.
Menurut Wapres, selama ini lebih dari 70 persen tanah wakaf di Indonesia dimanfaatkan untuk pembangunan masjid dan mushala padahal tanah wakaf memiliki potensi ekonomi yang besar, sehingga perlu dikelola secara efektif dan akuntabel.
"Saat ini kita masih memiliki pekerjaan rumah terkait tata kelola wakaf tanah. Pekerjaan ini harus dapat kita selesaikan karena jumlah tanah wakaf di Indonesia tidak sedikit dan kian meningkat dari tahun ke tahun," kata Wapres.
Berdasarkan data yang diterima Wapres, tanah wakaf tercatat berada di lebih dari 430 ribu lokasi, dengan luas sekitar 56 ribu hektare. Dari jumlah tersebut, baru 58 persen yang memiliki sertifikat.
Sedangkan, jumlah wakaf tanah terus meningkat sekitar 7 persen atau lebih dari 3.000 hektare setiap tahunnya.
BACA JUGA:
Pada 2021, jumlah sertifikat wakaf yang telah diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN mencapai lebih dari 25 ribu sertifikat.
"Tanpa adanya program percepatan, kita akan membutuhkan 7-8 tahun untuk menyelesaikan sertifikasi tanah wakaf. Ketiadaan sertifikat tidak hanya berpotensi memunculkan sengketa dan hilangnya aset, tapi juga menjadi kendala dalam membangun basis data aset wakaf yang akurat. Akhirnya, akan menghambat pemanfaatannya demi kepentingan umat, bangsa dan negara," ujar Wapres pula.
Wapres pun meminta para pihak terkait dapat melakukan sejumlah hal terkait percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf.
"Pertama, perlunya kesamaan pemahaman atas ketentuan, persyaratan, dan tahapan sertifikasi tanah wakaf. Saya harap Buku Saku Sertifikasi Tanah Wakaf dapat menjadi panduan bagi unsur-unsur pelaksana di lapangan," kata Wapres.
Kedua, perlunya sertifikasi dan peningkatan kompetensi para nazir.
"Tadi sudah dikemukakan oleh Pak Ketua Badan Wakaf, sosialisasi dan edukasi terkait proses sertifikasi tanah wakaf, serta pentingnya aspek legalitas tanah untuk proteksi, maupun juga optimalisasi kemanfaatan aset wakaf yang tidak terbatas pada kegiatan ibadah juga perlu dilakukan secara berkelanjutan," kata Wapres lagi.
Wapres menyebut sosialisasi dan edukasi tersebut harus berkelanjutan dan jangan sampai terbengkalai karena tidak bisa dimanfaatkan.
"Dan ketiga, perlunya pengembangan basis data aset wakaf digital dalam sebuah 'platform' yang terintegrasi antara para pemangku kepentingan, yang antara lain berisi laporan inventarisasi aset wakaf, mobilisasi, pengembangan, hingga penyaluran manfaat kepada mauquf ‘alaihnya," ujar Wapres.
Ke depan, Wapres berharap "platform" tersebut diharapkan dapat juga digunakan untuk menginventarisasi aset wakaf selain tanah, seperti uang, dan surat berharga, hingga layanan pendaftaran dan pelaporan nazir.
"Dengan demikian, kita berharap dapat mewujudkan tata kelola aset wakaf secara transparan dan akuntabel. Potensi wakaf ini besar sekali, karena itu sudah menjadi tekad pemerintah, bahkan untuk wakaf uang sudah diluncurkan gerakan nasional wakaf tunai itu," kata Wapres pula.
Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan sertifikat wakaf sebanyak 194.066 sertifikat hingga saat ini.
Sejak pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2017 hingga saat ini telah terbit 97.771 sertifikat wakaf atau sekitar 50 persen dari total sertifikat wakaf.
Artinya, dari 2017-2022 terdapat akselerasi sertifikasi tanah wakaf yang sangat signifikan yaitu dalam kurun waktu 5 tahun setara dengan 52 tahun pendaftaran tanah wakaf sejak Undang- Undang Pokok Agraria (UUPA) disahkan pada 1960.
Target pada 2022 adalah sertifikasi tanah wakaf sebanyak 50 ribu bidang tanah yang sebagian akan disertifikasi melalui kegiatan PTSL.
Selain itu, kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Agama juga dilakukan dalam pengintegrasian data tanah-tanah wakaf melalui Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), sehingga Pemerintah dapat dengan mudah mengontrol pemanfaatan serta penggunaan seluruh tanah wakaf di Indonesia.