Bagikan:

YOGYAKARTA – Tanah wakaf merupakan tanah yang sudah diwakafkan oleh wakif (pemberi wakaf) untuk kepentingan umat sehingga dilarang untuk diperjualbelikan. Tanah wakaf perlu disertifikasi untuk menghindari sengketa dan melindungi harta wakaf dari mafia tanah. Lantas, apa syarat pengajuan sertifikat tanah wakaf ke kantor Badan Pertanahan Nasional? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Syarat Pengajuan Sertifikat Tanah Wakaf

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Nomor 2 Tahun 2017 tantang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf Di Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi saat mengajukan sertifikat tanah wakaf, antara lain:

  • Surat permohonan
  • Surat ukur
  • Sertifikat Hak Milik yang bersangkutan atau bukti kepemilikan yang sah
  • Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW)
  • Surat pengesahan nazhir (penerima wakaf) yang bersangkutan dari KUA
  • Surat pernyataan dari nazhir bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sita dan tidak dijaminkan.

Prosedur Pengajuan Sertifikat Tanah Wakaf

Tanah wakaf berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai atas Tanah Negara didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama nadzir. Berikut prosedur pengajuan sertifikat tanah wakaf:

  • Menyiapkan dokumen pengajuan sertifikat tanah wakaf: Permohonan pendaftaran wakaf dilampiri dengan surat permohonan, surat ukur, setifikat Hak Milik yang bersangkutan, AIW atau APAIW.
  • Menyertakan surat pengesahan Nahzir: Surat pengesahan Nazhir didapat dari instansi yang menyelenggarakan urusan agama tingkat kecamatan, serta surat penyataan dari Nazhir bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkawa, sita, dan tidak dijaminkan.
  • Penerbitan sertifikat tanah wakaf oleh BPN: Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan Sertifikat Tanah Wakaf atas nama Nazhir, serta mencatat dalam Buku Tanah dan Sertifikat Hak Atas Tanah pada kolom yang sudah disediakan dengan kalimat, “"Hak atas Tanah ini hapus berdasarkan Akta Ikrar Wakaf/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf tanggal... Nomor... dan diterbitkan Sertipikat Tanah Wakaf Nomor…/… sesuai Surat Ukur tanggal… Nomor… luas... m²”.

Sebagai informasi tambahan, dalam kegiatan sertifikasi tanah wakaf, tidak hanya hak milik saja, namun status Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau statusnya sebagai tanah negara bisa diwakafkan.

Selain itu, menurut Surat Edaran Kementerian ATR/BPN Nomor 1/SE/III/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia, disebutkan bahwa untuk tanah-tanah wakaf yang statusnya tidak diketahui, bisa dimohonkan pendaftaran tanahnya untuk diterbitkan sertifikat tanah wakafnya, dengan menunjuk nazhir sementara.

Menurut ketentuan perundang-undangan, tanah wakaf tidak boleh dipergunakan selain untuk:

  • Sarana dan kegiatan ibadah
  • Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan
  • Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa
  • Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat
  • Kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan

Demikian informasi tentang syarat pengajuan sertifikat tanah wakaf. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.