Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo menegaskan dirinya akan menjadi orang pertama yang akan disuntik vaksin COVID-19. Jokowi melakukan ini untuk membuktikan vaksin ini aman untuk digunakan oleh masyarakat.

"Nanti saya yang akan menjadi penerima pertama, divaksin pertama kali untuk memberikan kepercayaan, keyakinan masyarakat bahwa vaksin aman digunakan," kata Jokowi dalam keterangan video yang diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 16 Desember.

Jokowi menyebut vaksin COVID-19 akan diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat. Keputusan ini diambil setelah pemerintah mendengar masukan dari masyarakat dan melakukan perhitungan ulang keuangan negara.

Dengan penggratisan biaya vaksin ini, ke depan, tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk melakukan vaksinasi.

Diketahui, pemerintah Indonesia menyiapkan dua skema pelaksanaan vaksinasi COVID-19, yaitu skema program pemerintah dan skema mandiri. Untuk pengadaan vaksin COVID-19 skema program pemerintah dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan skema mandiri dilaksanakan oleh Kementerian BUMN. Dari target cakupan imunisasi sebanyak 107 juta penduduk itu, 75 juta penduduk untuk kelompok sasaran skema mandiri sedangkan 32 juta penduduk untuk skema program pemerintah.

Sasaran vaksinasi untuk skema pemerintah adalah tenaga kesehatan pada seluruh fasilitas kesehatan, pelayan publik esensial dan kelompok masyarakat rentan. Sementara untuk skema mandiri adalah masyarakat pelaku ekonomi lainnya yakni peserta BPJS, non BPJS/asuransi lainnya, dan umum/pribadi.

Sementara jenis vaksin yang ada di Indonesia, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 9860/2020, pemerintah telah menetapkan enam jenis vaksin COVID-19 yang bisa digunakan yaitu Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer/Biotech, dan Sinovac.

Ada pun vaksin yang saat ini sudah ada di Indonesia adalah yang berasal dari perusahaan farmasi China yaitu Sinovac. Vaksin ini tiba di Indonesia pada 6 Desember lalu.

Hanya saja, vaksin tersebut belum dapat digunakan karena masih menunggu uji klinis fase III dan izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).