Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan keberhasilan mereka menyelamatkan uang negara melalui kegiatan supervisi dengan pemerintah daerah se-Indonesia hingga Rp22,27 Triliun pada Semester I 2021.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers Capaian Kinerja Semester I KPK Bidang Penindakan, Koordinasi, dan Supervisi pada Selasa, 24 Agustus.

"Melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup), KPK bersama-sama pemerintah daerah telah menyelamatkan potensi kerugian negara senilai total Rp22.270.390.872.363,00 dalam satu semester 2021," kata Alexander seperti yang ditayangkan di YouTube KPK RI.

Ia mengatakan aset dari kegiatan supervisi itu terdiri dari penagihan piutang pajak daerah senilai Rp3,8 triliun. Selain itu, KPK juga menyelamatkan aset pemda berupa sertifikat tanah senilai Rp9,5 triliun.

Berikutnya penyelamatan uang negara juga dilakukan dengan melakukan pemilihan dan penertiban aset daerah senilai Rp1,7 triliun. Terakhir, KPK menyelamatkan Rp7,1 triliun berupa aset negara dari sarana dan prasarana umum di seluruh Indonesia.

Melengkapi pernyataan Alexander, Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan pihaknya akan terus mengupayakan penyelamatan aset negara bersama pemerintah daerah se-Indonesia. Komisi antirasuah, kata dia, tak mau ada aset pemerintah pusat maupun daerah yang terbengkalai sehingga menimbulkan kerugian negara ke depannya.

Ia juga menyarankan kepala daerah untuk mengoptimalkan pembayaran pajak dengan gencar menagih pajak perusahaan yang lama tak dibayarkan.

"KPK juga mendorong pemda untuk melakukan penagihan tunggakan pajak. Di antaranya, KPK memfasilitasi kerja sama daerah dengan Kejaksaan dalam fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan penagihan piutang pajak," pungkasnya.