Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap kinerja hasil supervisi yang dilakukan bersama-sama dengan pemerintah daerah dalam menyelamatkan potensi kerugian negara.

Alexander menyebut, potensi kerugian negara senilai Rp22,7 triliun, pada semester pertama tahun 2021. Hal ini disampaikan Alexander saat konferensi pers yang dilakukan secara online pada Selasa 24 Agustus.

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan KPK, bersumber dari penagihan piutang pajak daerah, dan penyelamatan aset daerah.

Selain itu KPK juga melakukan 77 penyelidikan, 35 penyidikan, 53 penuntutan dan 35 eksekusi perkara dalam semester pertama di tahun 2021. Dari perkara di level penyidikan KPK menetapkan 32 orang sebagai tersangka dari 35 sprindik yang telah diterbitkan.

Berikut cuplikan video keterangan resmi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers: