Bagikan:

JAKARTA - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan laporan dugaan korupsi yang menyeret Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah bakal ditindaklanjuti. Proses ini pasti akan sesuai prosedur.

“Semua laporan atau pengaduan yang masuk tentu akan disikapi dengan prosedur baku,” kata Nawawi saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 27 Mei.

Dia memastikan pelaporan yang dilakukan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) tak akan diistimewakan. Kata Nawawi, aduan ini bakal ditindaklanjuti dulu dengan melakukan telaah.

Proses telaah ini bertujuan untuk membuktikan kebenaran dan mencari unsur pidana, ungkap Nawawi. “Terlebih dahulu ada telaah dari tim Direktorat Pengaduan Masyarakat,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Jampidsus Febrie Ardiansyah ke KPK. Ia diduga melakukan praktik lancung terkait lelang aset tambang milik PT Gunung Bara Utama oleh Kejaksaan Agung.

“Kami dari KSST tadi sudah melaporkan aduan masyarakat bahwa ada indikasi dugaan korupsi,” kata Ronal Lobloly kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 27 Mei.

“Terlapornya Jaksa Agung Jampidsus kemudian penilaian aset siapa PPPA Kejaksaan Agung juga kemudian dari DJKN atau Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan lain-lain,” sambungnya.

Ronal menyebut KSST melapor ke KPK karena meyakini perbuatan yang berkaitan dengan lelang aset itu telah merugikan keuangan negara. Nilainya mencapai triliunan rupiah.

“Ada kerugian negara terhadap aset saham tersebut. Bahwa nilainya tidak sesuai dengan kerugian yang sudah terjadi terhadap negara. Jadi kerugiannya itu kita taksir senilai Rp11 triliun tapi dilelang kemudian hanya Rp1,9 triliun berarti ada indikasi kerugian mencapai Rp9 triliun,” jelasnya.

Adapun dalam laporan ini, KSST membawa bukti yang sudah diserahkan kepada KPK. Tapi, Ronal tak mau memerinci lebih lanjut.