Bagikan:

YOGYAKARTA – Sebagian di antara kita mungkin belum mengenal apa itu Jamdpidsus (Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus). Ini adalah unsur dalam Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melaksanakan tugas dan wewenang di bidang tindak pidana khusus.

Jabatan Jampidsus saat ini diduduki oleh Febrie Ardiansyah. Ia dilantik menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada 6 Januari 2022.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Febrie Ardiansyah diduga dikuntit oleh Anggota Detasemen Khusus Antiteror (Densus) 88.

Peristiwa ini terjadi ketika Febrie sedang menikmati makan malam di sebuah restoran di Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu, 19 Mei 2024 malam. Salah seorang anggota Densus 88 tertangkap basah sedang mengawasi makan malam Jampidsus, melansir VOI.

Dugaan penguntitan Jampidsus oleh Densus 88 itu dilaporkan oleh dua orang yang menyaksikannya, yang mengatakan bahwa insiden tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 hingga 21.00 WIB. Mereka mengamati ketika dua anggota Densus 88 itu keluar dari restoran, salah satunya segera diamankan oleh polisi militer, sementara yang lain berhasil melarikan diri.

Apa itu Jampidsus?

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) merupakan unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana khusus.

Ketentuan mengenai Jampidus Kejagung termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2024.

Dalam Perpres tersebut dikatakan bahwa Jampidus bertanggung jawab kepada seorang Jaksa Agung.

Menurut Pasal 21 Perpres Nomor 15 Tahun 2024, Jampidsus mempunyai tugas dan wewenang di bidang tindak pidana khusus yang menjadi ranah Kejagung.

Tugas dan wewenang Jampidsus itu meliputi perkara korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Lingkup tindak pidana khusus tersebut mencakup penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, penuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, serta pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tugas dan wewenang Jampidus Kejagung juga termasuk dalam upaya hukum, eksaminasi atau pengajuan dakwaan maupun putusan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas syarat.

Lebih lanjut, dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Jampidsus Kejagung menyelenggarakan fungsi:

  • Perumusan kebijakan di bidang tindak pidana khusus.
  • Pelaksanaan penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus.
  • Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tindak pidana khusus.
  • Pelaksanaan hubungan keerja dengan instansi/lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
  • Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang tindak pidana khusus.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.

Tak hanya itu, Jampidsus juga punya wewenang untuk menyelidiki perkara korupsi. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Repubik Indonesia. berikut bunyi aturan tersebut.

“Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang undang.”

Kewenangan dalam ketentuan ini merupakan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Demikian informasi tentang apa itu Jampidus Kejagung. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.