Bagikan:

JAKARTA - Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Jaksa Agung Muda Bidang Tidak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ia diduga melakukan praktik lancung terkait lelang aset tambang milik PT Gunung Bara Utama oleh Kejaksaan Agung.

“Kami dari KSST tadi sudah melaporkan aduan masyarakat bahwa ada indikasi dugaan korupsi,” kata Ronal Lobloly kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 27 Mei.

“Terlapornya Jaksa Agung Jampidsus kemudian penilaian aset siapa PPPA Kejaksaan Agung juga kemudian dari DJKN atau Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan lain-lain,” sambungnya.

Ronal bilang KSST melapor ke komisi antirasuah karena meyakini perbuatan yang berkaitan dengan lelang aset itu telah merugikan keuangan negara. Nilainya mencapai triliunan rupiah.

“Ada kerugian negara terhadap aset saham tersebut. Bahwa nilainya tidak sesuai dengan kerugian yang sudah terjadi terhadap negara. Jadi kerugiannya itu kita taksir senilai Rp11 triliun tapi dilelang kemudian hanya Rp1,9 triliun berarti ada indikasi kerugian mencapai Rp9 triliun,” jelasnya.

Adapun dalam laporan ini, KSST membawa bukti yang sudah diserahkan kepada KPK. Tapi, Ronal tak mau memerinci lebih lanjut.

“Bukti-bukti kronologis kemudian berkas-berkas fakta yang kami lampirkan beserta dengan nama-nama,” tegasnya.

Sementara itu, Deolipa Yumara yang merupakan pengacara menyebut lelang terhadap aset tambang PT Gunung Bara Utama diduga tak menggunakan mekanisme yang ada. Sebab, pemenangnya adalah perusahaan baru, PT Indo Bara Utama Mandiri.

“Ada satu perusahaan menang lelang tapi perusahaan masih baru berdiri. Baru enam bulan lah, laporan keuangannya juga belum ada, ini perusahaan baru berdiri tapi dia menang lelang,” pungkasnya.