JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyelesaikan laporan dugaan korupsi yang menyeret Jaksa Agung Muda Bidang Tidak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah bakal diselesaikan. Prosesnya dipastikan bakal sesuai ketentuan Direktorat Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat.
“Kami akan selesaikan laporan masyarakat tersebut sebagaimana ketentuan standar operasional prosedur yang berlaku,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Mei.
Ali mengatakan proses ini diawali dengan melaksanakan verifikasi dan telaah. Kemudian, KPK akan koordinasi dengan pihak yang melapor.
Meski begitu Ali tak mau menyebut pihak pelapor itu. Sebab, lembaganya tidak membuka nama dengan alasan keamanan.
“Kemudian dianalisis lebih lanjut seperti apa untuk mengambil sikap berikutnya dari laporan masyarakat dimaksud,” tegasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Jampidsus Febrie Ardiansyah ke KPK. Ia diduga melakukan praktik lancung terkait lelang aset tambang milik PT Gunung Bara Utama oleh Kejaksaan Agung.
“Kami dari KSST tadi sudah melaporkan aduan masyarakat bahwa ada indikasi dugaan korupsi,” kata Ronal Lobloly kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 27 Mei.
“Terlapornya Jaksa Agung Jampidsus kemudian penilaian aset siapa PPPA Kejaksaan Agung juga kemudian dari DJKN atau Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan lain-lain,” sambungnya.
Ronal mengatakan KSST melapor ke komisi antirasuah karena meyakini perbuatan yang berkaitan dengan lelang aset itu telah merugikan keuangan negara. Nilainya mencapai triliunan rupiah.
“Ada kerugian negara terhadap aset saham tersebut. Bahwa nilainya tidak sesuai dengan kerugian yang sudah terjadi terhadap negara. Jadi kerugiannya itu kita taksir senilai Rp11 triliun tapi dilelang kemudian hanya Rp1,9 triliun berarti ada indikasi kerugian mencapai Rp9 triliun,” jelasnya.
Adapun dalam laporan ini, KSST membawa bukti yang sudah diserahkan kepada KPK. Tapi, Ronal tak mau memerinci lebih lanjut.