Diskusi dengan Ketua KPK dan Gubernur Ganjar Pranowo, Kapolda Jateng Jelaskan Pinjol Ilegal dan Korupsi
Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi

Bagikan:

JAKARTA - Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi, Ketua KPK Komjen Pol Firli Bajuri bersama dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, serta Kajati Jateng Priyanto berdiskusi tentang penguatan integritas dan kolaborasi dalam pelayanan publik di Jawa Tengah.

Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi Jateng menyatakan kolaborasi antara Polda dengan Forkompinda serta stakeholder di Jawa Tengah sudah terjalin sangat kompak. Setiap permasalahan selalu dibahas di tingkat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) termasuk pemulihan ekonomi masyarakat, penanggulangan COVID-19, serta penanganan krisis sosial.

Mengenai pemberantasan korupsi, Irjen Luthfi mengatakan pihaknya telah menyusun langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi korupsi dalam penyelenggaraan anggaran dan pelayanan masyarakat. Termasuk lingkup pemerintahan daerah.

"Sesuai amanat Kapolri, kepolisian agar berperan serta mendukung pemberdayaan ekonomi nasional (PEN). Caranya adalah melakukan pendampingan supaya tidak terjadi perilaku menyimpang di Jateng," kata Lutfhi melalui keterangan resmi Polda Jateng yang diterima VOI, Jumat 12 November.

Terkait peran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng dalam penanganan korupsi, Lutfhi menyatakan bahwa Polda Jateng dan jajarannya mempunyai komitmen kuat untuk memberantas korupsi. Penyidikan KPK terkait korupsi selalu berkoordinasi dengan polres dan Polda.

"Namun Ditreskrimsus juga punya banyak peran termasuk penanganan pinjol ilegal dan virtual police (Polisi Virtual)," ungkapnya.

Dalam penanganan pinjol, Ditreskrimsus punya layanan aduan melalui website. Masyarakat hanya perlu datang saat dilakukan klarifikasi oleh petugas Polri.

Sementara virtual police berperan dalam mendidik dan mendampingi masyarakat agar tak terjebak dalam pelanggaran hukum terkait penggunaan media sosial.

"Kita ada petugas yang memonitor muatan SARA, hate speech dan hoax di media sosial. Nanti pelaku kita ingatkan melalui email dan sebagainya. Bahkan kita datangi untuk kita arahkan. Jadi ada pencegahan dan edukasi kepada masyarakat. Upaya tindakan hukum adalah langkah terakhir" papar Lutfhi.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan koordinasi merupakan salah satu tugas KPK dalam rangka pemberantasan korupsi. Pemberantasan tidak hanya melakukan penangkapan tetapi juga melaksanakan berbagai upaya agar penyelenggara negara tidak salah langkah sehingga timbul tindak pidana korupsi.

Ditambahkan, KPK sesuai Undang-undang nomor 19 tahun 2019 diamanati melakukan sejumlah tugas antara lain pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi, koordinasi dengan instansi yg berwenang melakukan pemberantasan korupsi dan instansi yang melaksanakan pelayanan publik.

Menanggapi Kapolda dan Ketua KPK, Gubernur Jateng menegaskan masing-masing unsur Forkompinda mempunyai peran penting dalam penanganan masalah masyarakat termasuk korupsi.

"Bupati dan walikota sering saya ingatkan jangan ada niatan untuk korupsi. Terpenting laksanakan tugas secara mengalir, jangan pernah berpikir untuk berbuat menyimpang," tegasnya.

Pencegahan korupsi, lanjutnya, perlu komunikasi terus menerus. Masing-masing kepala daerah yang terpilih, secara otomatis dia dianggap paham terhadap aturan. Hal itu merupakan resiko jabatan.

Maka dari itu untuk menghindari salah urus anggaran, lanjutnya, kepala daerah jangan ragu berkonsultasi dengan stakeholder terkait, apabila ada hal-hal yang kurang dipahami. Termasuk mengkomunikasikannya dengan KPK, agar tidak terjadi pelanggaran yang menjurus pada korupsi.